Komisi IV DPRD Medan: Pembangunan De’Glass Residences Tidak Ada Masalah
KANALMEDAN – Komisi IV DPRD Medan menyimpulkan bangunan De’Glass Residences yang terletak di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang sempat menimbulkan polemik sejak dibangun 2017 lalu tidak ada masalah.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi dengan pihak Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan, Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, dan Direktur De’Glass Residences.
Dalam rapat, Paul sempat mempertanyakan kerusakan apa yang ditimbulkan saat pembangunan apartemen De’Glass berlangsung. Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak pengembang dan pihak berwenang di Pemko Medan, tidak menemukan masalah seperti yang dilaporkan warga.
“Berapa rumah yang rusak? Kalau ada yang rusak, saya lihat ada itikad baik dari pengembang untuk memperbaiki. Kita dengar penjelasan pihak terkait, semua tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan,” sebut Paul jika dirinya sangat mendukung dunia investasi di Kota Medan, Selasa (11/2).
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Hendra DS berharap kepada seluruh masyarakat dan Pemko Medan agar mengkaji lebih dahulu bangunan yang akan dibangun para investor di kota ini.
“Kalau ada investor yang mau berinvestasi, jangan di provokatori. Setiap permohonan pembangunan yang masuk, kita kaji lagi lebih dalam sebelum diberikan izin membangun. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” sarannya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya M Rizki Nugraha, berharap peristiwa keberatan masyarakat atas bangunan De’Glass Residences tidak menghambat para investor yang ingin berinvestasi di kota ini.
“Kalau berinvestasi di Kota Medan mengikuti aturan yang berlaku, saya rasa tidak perlu dihalang-halangi. Dan pembangunan di kota ini secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur De’Glass Residences Devi Marlin SH MH memaparkan bahwa ada itikad baik dari pihaknya untuk memperbaiki seluruh kerusakan rumah warga saat proses pembangunan berlangsung seperti yang dikeluhkan masyarakat baik di media maupun dalam laporan di Komisi IV DPRD Medan.
Namun dikarenakan pihak masyarakat keberatan sulit untuk dijalin komunikasi, akhirnya niat baik tersebut tidak menemukan titik temu.
Perwakilan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan Jhon Lase menjelaskan sejak 2018, pihaknya sudah mengeluarkan izin atas nama Abdul Muis.
“Setahu kami permasalahan De’Glass Residences tetap dengan pak Silaen (warga keberatan). Tapi semua persyaratan mereka (De’Glass Residences) untuk membangun apartemen ini sudah terpenuhi,” jelasnya.
Perwakilan Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, Cahyadi, memperkuat pernyataan perwakilan BP2TSP Jhon Lase. Di mana ia mengatakan permasalahan antara masyarakat yang keberatan dengan manajemen De’Glass Residences sudah sejak lama.
“Dari segi perizinan dan tata ruang tidak ada masalah. Semua syarat terpenuhi, Amdal lalin dan Amdal lingkungannya. Jadi Tidak ada alasan kami untuk memberhentikan bangunan ini,” tegasnya. (Nas)
Residences Tidak Ada Masalah
KANALMEDAN – Komisi IV DPRD Medan menyimpulkan bangunan De’Glass Residences yang terletak di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang sempat menimbulkan polemik sejak dibangun 2017 lalu tidak ada masalah.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi dengan pihak Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan, Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, dan Direktur De’Glass Residences.
Dalam rapat, Paul sempat mempertanyakan kerusakan apa yang ditimbulkan saat pembangunan apartemen De’Glass berlangsung. Namun setelah mendengar penjelasan dari pihak pengembang dan pihak berwenang di Pemko Medan, tidak menemukan masalah seperti yang dilaporkan warga.
“Berapa rumah yang rusak? Kalau ada yang rusak, saya lihat ada itikad baik dari pengembang untuk memperbaiki. Kita dengar penjelasan pihak terkait, semua tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan,” sebut Paul jika dirinya sangat mendukung dunia investasi di Kota Medan, Selasa (11/2).
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Hendra DS berharap kepada seluruh masyarakat dan Pemko Medan agar mengkaji lebih dahulu bangunan yang akan dibangun para investor di kota ini.
“Kalau ada investor yang mau berinvestasi, jangan di provokatori. Setiap permohonan pembangunan yang masuk, kita kaji lagi lebih dalam sebelum diberikan izin membangun. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” sarannya.
Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya M Rizki Nugraha, berharap peristiwa keberatan masyarakat atas bangunan De’Glass Residences tidak menghambat para investor yang ingin berinvestasi di kota ini.
“Kalau berinvestasi di Kota Medan mengikuti aturan yang berlaku, saya rasa tidak perlu dihalang-halangi. Dan pembangunan di kota ini secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur De’Glass Residences Devi Marlin SH MH memaparkan bahwa ada itikad baik dari pihaknya untuk memperbaiki seluruh kerusakan rumah warga saat proses pembangunan berlangsung seperti yang dikeluhkan masyarakat baik di media maupun dalam laporan di Komisi IV DPRD Medan.
Namun dikarenakan pihak masyarakat keberatan sulit untuk dijalin komunikasi, akhirnya niat baik tersebut tidak menemukan titik temu.
Perwakilan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan Jhon Lase menjelaskan sejak 2018, pihaknya sudah mengeluarkan izin atas nama Abdul Muis.
“Setahu kami permasalahan De’Glass Residences tetap dengan pak Silaen (warga keberatan). Tapi semua persyaratan mereka (De’Glass Residences) untuk membangun apartemen ini sudah terpenuhi,” jelasnya.
Perwakilan Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, Cahyadi, memperkuat pernyataan perwakilan BP2TSP Jhon Lase. Di mana ia mengatakan permasalahan antara masyarakat yang keberatan dengan manajemen De’Glass Residences sudah sejak lama.
“Dari segi perizinan dan tata ruang tidak ada masalah. Semua syarat terpenuhi, Amdal lalin dan Amdal lingkungannya. Jadi Tidak ada alasan kami untuk memberhentikan bangunan ini,” tegasnya. (Nas)