Jual Rokok di KTR Dapat Dipindana

KANALMEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Mulia Syahputra Nasution mengingatkan tentang Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perwal Nomor 35 tahun 2014.

Menurutnya, ada juga sanksi tegas bagi para pelanggar Perda 3/2014 tentang KTR dan Perwal Kota Medan Nomor 35/2014 ini. “Pelanggar dikenakan kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000,” katanya, kemarin.

Masih soal sanksi, Mulia juga menjelaskan bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok akan diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,” tambahnya.

Dia juga meminta Pemko Medan membuat tanda-tanda di lokasi yang tidak dibenarkan merokok. Sehingga masyarakat tahu dan mau mematuhi perda tersebut.

Sebelumnya sejumlah warga mempertanyakan penerapan Perda KTR ini. Seperti pengakuan warga Jalan Sei Bilah, Inong, yang mempertanyakan dimana saja tempat yang diperbolehkan merokok. “Suami saya perokok aktif pak dewan. Kalau bisa di rumah ada juga aturan tak boleh merokok. Kasihan anak-anak saya, kalau melihat dampak dari rokok ini untuk kesehatan mereka,” pintanya.

Warga Jalan Sei Serayu lainnya, Sander, mempertanyakan langkah apa yang bakal ditempuh Pemko Medan jika ada warga yang memprotes kebijakan Pemko Medan tersebut. Sebab, tidak sedikit warga yang menggantungkan nasibnya dari industri rokok ini.

“Kalau saya menyarankan, Pemko Medan tidak hanya menerbitkan Perda KTR, tetapi juga menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Narkoba (KTN). Rokok dan narkoba sama-sama tak bagus untuk kesehatan,” timpal B Tanjung yang merupakan sesepuh warga di Jalan Sei Ular Baru. (Jen)

Print Friendly