Tingkatkan Pelayanan Publik, Wagub Minta Utamakan Prinsip Efisiensi
KANALMEDAN – Pemerintah daerah senantiasa dituntut untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu efisiensi menjadi salah satu prinsip utama yang harus dipegang para penyelenggara layanan publik.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di Le Polonia Hotel & Convention Medan, Selasa (11/2).
“Dengan adanya Permendagri yang merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah secara terintegrasi dan berbasis elektronik, serta kodefikasi atau pengelompokkan menuju single code base tentunya akan memberikan efisiensi dalam upaya kita melakukan tugas pelayanan publik,” ujar Wagub.
Untuk itu, Wagub berpesan agar sosialisasi yang terselenggara ini diikuti dengan baik. Sehingga bisa diaplikasikan dengan benar nantinya di seluruh kabupaten/kota se-Sumut. Dengan demikian, tugas-tugas pelayanan publik berjalan lancar dan pada akhirnya agenda pembangunan di Sumut bisa terwujud dengan cepat.
“Usai sosialisasi ini, diharapkan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mampu mengimplementasikan kedua Permendagri tersebut khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas perencanaan dan keuangan daerah yang terintegrasi sebagaimana tuntutan era keterbukaan informasi publik saat ini,” harap Wagub.
Pembukaan sosialisasi ditandai dengan pemukulan gong oleh Wagub Musa Rajekshah. Kemudian, dilakukan pemutaran video capaian pembangunan yang telah terlaksana selama setahun kepemimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, diantaranya sektor infrasturktur Pemprov Sumut telah membangun jalan provinsi sepanjang 89,16 Kilometer dan jembatan sepanjang 169, 27 Meter. Begitu pula dengan pemeliharaan rutin jalan sepanjang 2.141 Kilometer dan jembatan sepanjang 9.939 Meter.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut Ismael P Sinaga selaku Ketua Panitia Pelaksana Sosialisasi melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah kabupaten/kota se Sumut dan pemerintah provinsi terkait implementasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Kegiatan ini menghadirkan pejabat dari Kemendagri dan Pemprov Sumut. Sedangkan para peserta adalah para Kepala BPKAD dan Bappeda kabupaten/kota se Sumut serta pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Sumut,” ucap Ismael.
Adapun para narasumber yakni Kasi Wilayah I Subdit Dukungan Teknik Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian, Kasi Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktorat Perencanaan Anggaran Kemendagri Shalia Allamah, dan Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan. (Jen)