Pembangunan Hotel Royal Grand Central Salahi Izin

KANALMEDAN – Pembangunan Hotel Royal Grand Central di Jalan Merak, Medan diduga menyalahi izin. Sebab, dari total 13 lantai yang dibangun, hotel tersebut hanya mengantongi izin terhadap pembangunan 9 lantai. Hotel tersebut dibangun di atas lahan Pemprov Sumut yang dikerjasamakan dengan sistem BOT (build operation transfer).

Demikian terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PKP2R (Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang) dan pihak pengembang pembangunan hotel, Selasa (11/2).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV lainnya, David Roni Ganda Sinaga, Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Syaiful Ramadhan, Hendra DS.

“Dari 13 lantai yang dibangun, yang memiliki izin baru 9 lantai,” ungkap perwakilan pengembang, Purna Irawan.

Dikatakannya, mereka berpegang surat dari Gubernur Sumut bahwa pembangunan hotel maksimal 2 tahun. “Izin prinsip dari Gubernur 13 lantai. Ada maksimal waktu pembangunan 2 tahun, tapi izinnya baru 9 lantai,” paparnya.

Dia menambahkan pihaknya sudah mengajukan pengurusan terhadap 4 lantai lainnya. “4 lantai lagi sudah diurus izinnya, berkasnya sudah masuk ke Dinas Perizinan Februari 2019 lalu,” imbuhnya.

Kabid DPMPTSP Medan, Jhon Lase, menerangkan pihaknya sudah menolak permohonan izin yang disampaikan untuk pembangunan Hotel Royal Grand Central. “Februari (2019) izinnya masuk, September (2019) kami sudah beritahu bahwa permohonan izin kami tolak,” tegasnya. (Jen)

Print Friendly