BLH Harus Perketat Pengawasan Pencemaran Lingkungan

KANALMEDAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko tidak ‘tidur’ membiarkan pemilik usaha melakukan pencemaran lingkungan di kota Medan. Bagi pemilik usaha yang tidak mengikuti ketentuan, harus ditindak.

“BLH Medan harus tegas terhadap pelaku usaha yang tidak perduli terhadap lingkungan. Jangan ada pembiaran usaha yang tidak mengikuti aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kemarin.

Dia juga mendorong BLH agar melakukan pengawasan secara maksimal. “Kita mendukung penuh kinerja BLH dan harus memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sehingga kota Medan benar-benar bersih, bebas limbah dan pencemaran lingkungan,” paparnya. 

Sebelumnya, kata Sudari, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak restoran Sari Laut Nelayan terkait Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Pemilik restoran diwarning agar memperbaiki IPAL. Bila belum diperbaiki, DPRD akan merekomendasi supaya pemilik diberikan sanksi tegas.

“Kami beri waktu 2 bulan untuk memperbaikinya. Setelah itu, kami akan datang lagi untuk mengeceknya apakah sudah sesuai dengan aturan. Jika terbukti belum akan diberikan sanksi,” ungkap Sudari mengulang pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Aulia Rachman, pada rapat tersebut. (Jen)

Print Friendly