DPRD Medan Sarankan Lokasi MTQ Dipindahkan

KANALMEDAN – Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, lokasi MTQ Kota Medan ke-53 disarankan agar dipindahkan ke tempat lain.

“Dari pada memicu polemik, lebih baik dipindah lokasi MTQ-nya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, kepada wartawan, Kamis (6/2).

Menurutnya, bila pelaksanaan agenda MTQ Kota Medan ke-53 dipaksakan di Jalan Ngumban Surbakti, akan menunai pro dan kontra.

Pasalnya, lokasi jalan Ngumban Surbakti sudah lama menjadi tempat berjualan makanan non halal. Seharusnya, pihak penyelenggara atau Pemko Medan mencari lokasi alternatif untuk menghindari polemik.

“Harusnya Kecamatan Selayang sebagai tuan rumah mencari lokasi lain, apa tidak ada tempat yang lebih representatif? Ini agenda keagamaan bernuansa islam,” imbuhnya.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengkritik lokasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-53 Kota Medan. Rencananya, MTQ digelar pada 15-22 Februari 2020 di Jalan Ngumban Surbakti, Sempakata, Medan Selayang.

Ketua MUI Medan, Prof M Hatta menerangkan, diseputaran lokasi MTQ banyak rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) atau rumah makan non halal. “Keberadaan rumah makan itu (non halal) akan mengganggu pelaksanaan MTQ, khususnya peserta,” imbuh Prof M Hatta.

Dia meminta agar Pemko Medan menertibkan rumah makan non halal tersebut selama kegiatan MTQ berlangsung. “Kita minta ditertibkan, ditutup selama operasional MTQ,” imbuhnya.

Tuan rumah MTQ, kata dia, setiap tahun berubah. Digilir dari satu kecamatan ke kecamatan lain. “Tahun ini Kecamatan Selayang tuan rumahnya, saya gak tahu kenapa disana (Jalan Ngumban Surbakti) dibuat,” bilangnya. (Jen)

Print Friendly