Satgas Umrah Tertibkan Travel Umrah Tak Berizin
KANALMEDAN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengawasan Permasalahan Umrah datang ke Sumatera Utara. Tim mendatangi beberapa travel umrah yang tidak mempunyai izin resmi dari Kemenag.
Demikian dikatakan Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H Muslim Lubis MM didampingi H Farhan Indra MA, kemarin.
Tim yang turun dari pusat tersebut sebanyak 6 orang yaitu Tati Yulianti (Kemenag), Asad Adi Nugroho (Kemenag), Angga Kurniawan (Kemenkumham), AKBP Agus Suhendar (SOPS Polri), Rachmawati (PPATK), Mukhlis (Kemenpar) serta 6 orang dari Sumut yaitu Drs.H.Muslim Lubis MM, Drs. Farhan Indra MA, Kompol Irma Ginting dari Direskrimum Poldasu, Dinas Pariwisata Sumut dan Satpol PP Sumut.
Menurut Muslim, saat ini masih banyak travel yang membuka pendaftaran umrah namun belum mempunyai izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka juga belum melakukan registrasi data jemaah pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Haji Khusus dan Umrah (Siskopatuh).
Siskopatuh merupakan sistem pengawasan umrah dan haji khusus secara online. Sistem ini mengelola data dan informasi PPIU dan Haji Khusus.
Dengan hadirnya tim Satgas Umrah di Sumatera Utara, Muslim memberi apresisasi dan berharap Tim Satgas bekerja profesional sehingga dapat menghasilkan langkah-langkah kongkret dalam rangka menertibkan travel yang tidak berizin.
“Mudah-mudahan ke depan Satgas ini dapat memberikan langkah-langkah yang kongkret untuk menertibkan travel yang tidak mempunyai izin resmi ini, sehingga tidak ada lagi jemaah umrah yang ditelantarkan,” harap Muslim.
Saknsi pada travel yang tidak memiliki izin resmi dan masih berlaku, mulai dari memberikan teguran edukasi kepada pimpinan travel, penurunan spanduk travel, membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Juga memberikan surat teguran dan peringatan keras kepada travel yang tidak berizin agar mengurus izinnya dan dicabut izin operasionalnya,” katanya. (Sor)