DKP Andalkan Lahan Kosong jadi TPS

KANALMEDAN –Sebagai kota terbesar di Indonesia, Kota Medan ternyata tidak memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Selama ini, TPS yang ada hanya memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada di pinggir jalan dan pinggir sungai.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni saat mengikuti rapat evaluasi anggaran triwulan III TA 2019 dengan Komisi IV DPRD Medan, kemarin.

Menurut Husni, saat ini Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) akan membebaskan lahan di sejumlah lokasi untuk dijadikan TPS. “Ada tiga lokasi lahan yang akan dibebaskan, diantaranya di wilayah Jamin Ginting dan Jalan Sisingamangaraja,” urainya.

Untuk TPA, kata Husni, DKP Kota Medan hanya mengandalkan TPA Terjun. Sedangkan TPA Namo Bintang tidak bisa dipergunakan karena terkendala masalah amdal dari Deli Serdang. “TPA Namo Bintang nantinya akan dijadikan komposing,” imbuhnya.

Sementara TPA Terjun, lahannya hanya tersisa 4 hektar lagi. “Sekarang ketinggian sampah di TPA Terjun sudah mencapai 45 meter. Namun, sudah ada pihak ketiga yang akan bekerjasama untuk melakukan pemilahan sampah,” bebernya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan, yakni Ketua, Paul MA Simanjuntak, D Edy Suranta Meliala, Dame Duma Sari Hutagalung, Dedy Aksyari dan Sukamto, silih berganti mempertanyakan persoalan penanganan sampah, RTH, LPJU dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Print Friendly