Kuliah Umum di UMA, OJK Minta Masyarakat Pilih Produk Jasa Keuangan Legal

Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ramdan MEng MSc didampingi WR Bidang Kemahasiswaan Muazzul SH MHum dan Dekan FH Dr Rizkan Zulyadi SH MH menyerahkan cenderamata kepada Direktur  Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK , Rela Ginting, sesaat sebelum menyampaikan kuliah umum, Kamis (14/11).

KANALMEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang secara rutin memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai waspada investasi ilegal.  Ini mengingat maraknya entitas ilegal yang berkedok sebagai penyedia jasa keuangan yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat.

“OJK berharap  masyarakat termasuk mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) dapat memilih produk atau layanan jasa keuangan dari lembaga jasa keuangan yang berizin atau legal dan diawasi oleh OJK,” ujar Direktur  Penelitian Kebijakan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK , Rela Ginting, saat menyampaikan kuliah umum di depan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMA di Convention Hall Kampus I UMA, Jalan Kolam Medan Estate, Kamis (14/11).

Kuliah umum bertajuk “Pengenalan OJK Serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen” itu dibuka secara resmi Rektor UMA Prof Dr Ir Dadan Ramdan MEg MSc. Kuliah umum dihadiri Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan Muazzul SH MHum, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zulyadi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH, Kabid Keperdataan FH UMA Zaini Munawir Lubis SH MHum,  dan para dosen FH UMA.

Rela Ginting mengatakan, seiring perkembangan teknologi, saat ini marak bermunculan sektor jasa keuangan baru seperti perluasan sektor pergadaian dari yang semula hanya terdapat satu PT Pegadaian (Persero) milik pemerintah, menjadi banyak perusahaan pergadaian swasta.

Kemudian ada sektor Financial Technology (Fintech) dengan berbagai jenisnya, seperti perusahaan penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), Equity Cowdfunding (Pembukuan Ekuitas), dan sebagainya.

Untuk mengantisipasi maraknya aksi penipupuan di balik menjamurnya sektor jasa keuangan baru itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/ 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Peraturan OJK Nomor 01/POJK.07/ 2013 ini bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen di setiap aktivitas dan kegiatan di sektor jasa keuangan,” kata Rela Ginting.

Untuk memaksimalkan perlindungan terhadap konsumen, OJK juga meminta pelaku usaha jasa keuangan menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian masalah terhadap konsumen yang merasa dirugikan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

“Pelaku jasa keuangan harus membentuk fungsi atau unit layanan pengaduan di setiap kantor dan memiliki mekanisme pelaporan pengaduan,” tutur Rela Ginting.

Jasa keuangan yang menjadi fokus antara lain bank umum, BPR, perantara pedagang efek, manajer investasi, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan pegadaian, perusahaan penjaminan dan penyelenggara layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi.

Sementara itu, Rektor UMA Prof Dadan Ramdan dalam sambutannya menyatakan bersyukur UMA kedatangan tamu dari OJK menyampaikan kuliah umum terkait dengan edukasi dan perlindungan konsumen. “Kami berharap kedatangan Pak Rela Ginting dari OJK bukan sekadar kuliah umum, tapi nantinya ada kerja sama antara UMA dan OJK,” kata rektor.

Sebelumnya, Dekan FH UMA Rizkan Zulyadi mengatakan, kuliah umum dengan mendatangkan pihak OJK sesuai dengan visi FH UMA, yaitu tahun 2025 menjadi fakultas yang unggul dan mampu menghasilkan praktisi dan akademi hukum yang kritis, profesional dan bermoral. (Nas)

Print Friendly