Mayoritas Anggota DPRD Medan Periode 2014-2019 Belum Kembalikan Pin Emas

KANALMEDAN – Sekretariat DPRD Kota Medan masih berusaha agar pin emas yang diberikan kepada 50 anggota DPRD Medan periode 2014-2019 bisa ditarik kembali. Namun, baru satu dari 50 anggota DPRD Medan tersebut yang mengembalikan pin emas.

“Baru 1 orang, yakni Modestra Marpaung yang memulangkan pin emasnya. Kalau yang lainnya belum ada kabar,” ungkap Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis, kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan mantan Kadispora Kota Medan itu, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 lalu perihal pengambalian barang inventaris berupa laptop dan pin emas dengan batas pengembalian 13 September 2019.

“PIN itu seberat 10 gram emas murni dan memang wajib dikembalikan karena termasuk belanja modal, karena harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni di atas Rp 500.000,” imbuhnya.

Dia mengaku tidak tau pasti penyebab anggota DPRD lainnya masih belum mengembalikan pin emas tersebut. Dia memastikan, akan menyurati kembali dengan batas waktu hingga akhir September 2019.

“Kita harapkan mereka itu patuh. Karena kalau barang itu masuk belanja modal maka menjadi bagian inventaris. Setelah kita cek pin itu memang masuk belanja modal tapi bagaimana menganggarkannya saya tidak tahu karena saya kan baru di sini tahun 2017,” urainya.

Namun disinggung terkait sanksi bila tidak ada lagi yang mengembalikan pin emas, dia tidak bisa menjawab. “Kami kan cuma bisa menyurati saja, kalau memang gak ada yang mengambalikan sampai akhir bulan ini ya kita surati lagi lah,” terangnya.

Dia mengatakan, pengembalian pin emas harus berbentuk barang yang sama seperti diserahkan pada pelantikan anggota DPRD Medan ditahun 2014 lalu. Bahkan bila ada yang menghilangkan pinnya, tidak bisa digantikan dengan uang. “Kalau hilang ya ganti barang dengan menempah sendiri dengan bentuk dan nilai beratnya yakni 10 gram emas murni. Aturannya seperti itu dan kita ikuti saja,” tegasnya. 

Terpisah, anggota DPRD Medan Kota Medan periode 2014-2019, Boydo HK Panjaitan, mengaku belum mengembalikan pin emasnya, karena selain tidak lagi tampak barangnya, tapi karena merupakan perampasan sejarah yang telah bekerja selama 5 tahun sebagai wakil rakyat.

“Setahu saya pin itu tidak sampai 10 gram, karena tidak ada suratnya. Sewaktu pelantikan dulu juga tidak ada dibilang akan dikembalikan. Kalaupun itu dianggap belanja modal kita tidak tahu secara khusus nomenklaturnya di buku APBD. Tapi yang pasti kalau dibilang 10 gram itu sangat kecil nilainya sebagai penghargaan untuk anggota dewan yang sudah berbakti selama 5 tahun,” jelasnya. 

Politikus PDIP ini juga akan kembali menyurati sekretariat DPRD Kota Medan perihal keengganannya mengembalikan pin emas tersebut. Meski sampai saat ini, ia mengaku belum menerima surat dari sekretariat untuk kembalikan pin hingga akhir bulan ini.

Senanda anggota DPRD Medan periode 2014-2019, Jumadi, menambahkan belum mengembalikan pin dewan karena sewaktu penyerahan pin tidak ada surat tanda terima dan perjanjian untuk dikembalikan.

“Periode sebelumnya tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya. Jadi ini mengherankan. Malah anggota lain infonya sudah banyak pin dileburkan. Tapi intinya PKS tidak mau melanggar aturan, kalau legalitasnya jelas ya dikembalikan,” imbuhnya.

Sementara anggota DPRD Medan 2014-2019 dan yang terpilih kembali periode 2019-2024, Ihwan Ritonga juga mengaku tidak mengembalikan pinnya karena masih aktif menjadi anggota dewan.

“Itu kan barang pinjam pakai dan saya masih aktif. Jadi surat pinjam pakainya diperpanjang dan semua barang itu masih dengan saya, termasuk mobil sebagai Wakil Ketua DPRD Medan dan juga laptop,” katanya.

Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung mengaku sudah mengembalikan pinnya pada dua pekan lalu karena ada surat edarannya.

“Karena disuruh ya saya baliki. Dan kemarin pas pelantikan saya dikasih pin baru yang hanya berlapis emas. Karena pin periode sebelumnya itu emas,” tukasnya singkat. (Jen)

Print Friendly