Dinas PU Ambil Alih Perbaikan Jalan Berlumpur
KANALMEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Sahat Simbilon mendorong Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan agar mengingatkan pemborong untuk mengangkat sisa tanah di badan jalan. Pasalnya, sisa tanah lumpur bekas galian drainase proyek air limbah tersebut menimbulkan keresahan warga. Warga terganggu akibat lumpur yang dibiarkan dibadan jalan.
Demikian dikatakan Sahat Simbolon menyikapi dibiarkannya bekas tanah galian di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan saat mengikuti rapat pembahasan RAPBD Tahun 2020 dengan Dinas PU Kota Medan, kemarin. Dinas PU harus bijak bila perlu mengambilalih perbaikan karena di wilayah kota Medan.
“Seharusnya tanah bekas galian segera diangkut dan itu merupakan perjanjian yang sudah disepakati,” ungkap Sahat kepada wartawan, kemarin.
Disebutkannya, pekerjaan itu merupakan anggaran pusat. Namun lokasinya ada di Kota Medan dan pengguna jalan adalah warga Medan, sehingga wajar saja Dinas PU Kota Medan mengambil alih pekerjaan pengaspalan tersebut. Apalagi sesuai peraturan, masa perawatan 6 bulan setelah pekerjaan selesai.
Didorongnya Dinas PU Medan mengambilalih pengaspalan karena kontraktor pekerjaan memiliki bank garansi. “Itu bisa digunakan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat pekerjaan drainase,” tandasnya.
Pemborong drainase, katanya, harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang sebelumnya bagus. Sampai saat ini, bekas galian drainase hanya dilakukan pengerasan. Sehingga bila hujan turun, jalan menjadi becek dan kalau terik matahari menimbulkan debu.
Selain perbaikan jalan di Pelita IV, dalam waktu dekat perbaikan drainase di Mapindo Kecamatan Medan Perjuangan juga akan diperbaiki. Hal itu sesuai dengan hasil permintaan warga pada reses yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. (Jen)