Komisi II: PPDB SMP Negeri Harus Perhatikan Demografi

KANALMEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah, menilai Dinas Pendidikan Medan tidak memiliki formulasi menyikapi Permendikbud 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui zonasi. Padahal, dinas tersebut dapat membuat kebijakan jika belum dapat memberlakukan sistem zonasi, dengan menerapkan sistem yang lama.

“Sistem zonasi baik untuk menghilangkan kesan sekolah favorit dan melakukan pemerataan sumber daya tenaga kependidikan serta sistem pendidikan yang ada. Tetapi, pendekatannya harus melalui demografi. Harus dipastikan dulu sumber daya fisik sekolah sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah itu. Kalau tidak, akan muncul ketimpangan di tiap-tiap kecamatan,” ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, kemarin.

Menurutnya, kondisi ini mengesankan Kadis Pendidikan Medan tidak mau tau atau peduli dengan nasib masa depan peserta didik. Diyakini, anak didik yang memiliki prestasi namun tinggal di wilayah terpinggirkan akan tertinggal karena adanya pemberlakuan zonasi dan tidak meratanya sekolah negeri.

“Kita berharap daerah tertentu seperti kawasan kumuh di Medan Belawan dapat pengecualian. Walikota harus mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada kondisi ini. Agar, anak-anak berprestasi di kawasan kumuh itu dapat mengenyam pendidikan di sekolah lain yang lebih baik fasilitasnya. Kalau tidak, bisa jadi masalah baru bagi dunia pendidikan kita. Anak-anak banyak yang akan putus sekolah karena pemberlakuan zonasi ini,” ucapnya.

Kadis Pendidikan Medan, Marasutan Siregar saat dikonfirmasi terkait pertimbangan memberlakukan Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB melalui zonasi tersebut, belum bisa memastikannya. “Nggak tau ya,” jawabnya enteng saat mengikuti paripurna nota pengantar Kepala Daerah tentang Ranperda LPj APBD 2018. (Nas)

Print Friendly