SMP Negeri Terbatas, Sistem Zonasi PPDB Belum Bisa Diterapkan

KANALMEDAN – Dorongan untuk penundaan penerapan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 yang menggunakan sistem zonasi di Kota Medan, kembali muncul.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Surianto menilai PPDB dengan sistem zonasi belum bisa dan layak untuk diterapkan di Medan karena belum semua kecamatan memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Contohnya, kawasan Medan Utara. Daerah yang terdiri dari empat kecamatan itu  hanya sedikit yang memiliki SMP Negeri.

“Di Sicanang, Medan Belawan ada 1 SMP Negeri. Sementara di Medan Marelan ada 4 SMP Negeri. Artinya, ini kan belum ada pemerataan. Seharusnya Dinas Pendidikan Medan melihat itu. Bukan ujug-ujug terpaku pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi,” terang Surianto, kemarin.

Diakuinya, dirinua mendukung wacana zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Medan. Hanya saja, banyak catatan yang harus diselesaikan oleh dinas tersebut. Salah satunya, setiap kecamatan harus memiliki SMP Negeri, lengkap dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang mumpuni.

“Kalau juga dipaksakan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi itu, maka banyak siswa berprestasi tidak bisa masuk ke sekolah favorit mereka. Kondisi itu juga dapat mempengaruhi nama sekolah itu sendiri. Harusnya, dalam menerima siswa baru diberilah porsi yang sama antara warga sekitar dengan siswa berprestasi dari luar zonasi. Jadi secara tidak langsung bisa mengangkat citra sekolah itu sendiri,” imbuhnya.

Dia meminta, Dinas Pendidikan Medan tidak terlalu kaku mengartikan Permendikbud 51/2018 tentang zonasi PPDB tersebut. Bila dilihat secara detail, pada Pasal 14 ayat 2 Permendikbud 14/2018 disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri agar dunia pendidikan di wilayahnya maju.

“Kita minta Walikota Medan mencari formula yang bagus dalam penerapan Permendikbud 51/2018 itu. Jangan korbankan anak didik yang punya prestasi,” pintanya. (Jen)

Print Friendly