Pemko Medan harus Realisasikan Kebijakan yang Disahkan

KANALMEDAN – Rencana Komisi II DPRD Medan untuk menggulirkan hak interpelasi terhadap Walikota Medan terus berlanjut. Pemko Medan diminta segera merealisasikan kebijakan yang telah disepakati bersama.

“Pemko harus segera merealisasikan kebijakan yang sudah disepakati. Tak ada alasan Pemko untuk menganulirnya secara sepihak,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah, kepada wartawan, Kamis (13/6).

Dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu, beberapa instrumen seperti rapat paripurna akan dimanfaatkannya untuk mengajukan interpelasi. “Kita akan pertegas lagi  dalam paripurna, bahkan ada paripurna Senin. Paripurna nota pengantar LPj Walikota. Dan, itu kita pertegas dalam pandangan fraksi lagi. Dalam berbagai instrumen harus kita pertegas,” ucapnya.

Dia menambahkan, banyak masyarakat yang tak mampu berobat dan kesehatannya menurun namun dibawa ke RS menjadi alasan utama digulirkan interplasi terhadap Walikota Medan. Tambah lagi, alasan Pemko yang tak rasional membuat pihaknya semakin yakin untuk menggulirkan interplasi tersebut.

“Selain kondisi masyarakat, alasan Pemko tak rasional. Di tahun 2018 tak ada persoalan, itu kemampuan keuangan kita yang setujui di APBD. Dinas Kesehatan ngambil kebijakan sepihak kalau ini dibawa ke Dinsos, sementara Dinsos tak punya anggaran. Ini sikap pribadi, tak profesional, mereka mudah mengubah-ubah,” sebutnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu juga mengaku kebijakan yang telah disepakati tersebut merupakan produk hukum berbentuk perda. Bila Pemko Medan tidak menganulir APBD yang telah disahkan dalam perda tersebut, berarti Pemko Medan telah melanggar aturan. “Ini uang kita. Ukuran masyarakat tak mampu, kita yang buat sendiri. Kecuali APBN, yang atur Menteri. Kita sudah buat di 2018, tak ada masalah,” ucapnya.

Saat ini, Komisi II masih menunggu jawaban dari Pemko terkait hasil kesepakatan RDP dengan Dinas Kesehatan pada Senin (20/5) lalu. Begitu juga keputusan resmi dari lintas fraksi, masih Komisi II tunggu. “Mereka punya pimpinan fraksi. Tentunya jika OPD terkait tak bisa menjawab, kita pertanyakan ke Walikota melalui instrumennya itu interplasi, syaratnya disetujui beberapa fraksi. Hampir semua sepakat, Pak Rajudin yang ajukan tapi kawan-kawan sepakat. Ini hak rakyat, ini uang rakyat. Kita lihat siapa yang berpihak kepada rakyat,” sebutnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengaku, hampir seluruh anggota Komisi II sudah sepakat. Ia pun meyakini, fraksi yang ada di DPRD juga mendukung untuk menggulirkan interplasi terhadap Walikota. “Komisi II sudah setuju, lintas fraksi di komisi II semua ada perwakilannya. RDP kemarin hampir semua perwakilan fraksi hadir. Kepada OPD sudah kita sampaikan, tinggal OPD yang menyampaikan ke Pemko Medan. Kita tunggu, jika tak diindahkan kita lanjut,” paparnya. (Jen)

Print Friendly