Ratna: Masih Banyak Warga tak Dapat Pelayanan Kesehatan

KANALMEDAN – Kendati Medan telah memiliki Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat, namun aturan ini belum sepenuhnya berjalan. Masih banyak warga yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas maupun rumah sakit (RS) di kota ini.

Melalui perda tersebut, sejatinya sudah diatur mengenai hak dan ke­wa­jiban Pe­mko Medan maupun masyarakat­ dalam memperoleh pelayanan kesehatan. “Faktanya di lapangan, masih banyak warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik,” ungkap anggota DPRD Medan, Ratna Sitepu di Medan, Minggu (26/5).

Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan itu mengaku, keberadaan perda ini sebagai dasar atau payung hukum, baik bagi Pemko Medan maupun warga dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan di kota Medan. Perda tersebut telah disahkan sejak tahun 2012 lalu, namun belum terlaksana dengan baik.  

“Supaya perda ini berjalan efektif, Walikota Medan harus segera menerbitkan perwal sebagai petunjuk teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam menjalankan perda itu,” bilang Ratna.

Diketahui, Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan mengatur mengenai pelayanan kesehatan di Kota Medan. “Seperti dalam Bab II pasal 2 disebutkan tu­­juan perda salah satunya meningkat­kan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan ter­buka bagi masyarakat, kemudian me­ningkatkan akses masyarakat untuk mem­peroleh pelayanan kesehatan,” urainya.

Sedangkan pada Bab III pasal 3, kata Ratna, menjabarkan tentang subsistem ter­kait regulasi kesehatan, pembiayaan ke­sehatan, sediaan alat farmasi, alat ke­sehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan. “Jadi sesuai perda ini, sudah jelas apa hak dan kewajiban masyara­kat dan pemerintah. Dengan adanya per­da ini, seharusnya tidak ada­lagi permasalahan di lapangan seperti abai­nya petugas kesehatan dalam me­layani masyarakat,” tekannya. (Jen)

Print Friendly