Polisi Ringkus Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

KANALMEDAN – Polda Sumut dikabarkan kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyebar video hoax tercoblos 01 yang dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.

Sebelumnya, Poldasu juga telah berhasil meringkus tersangka UR, penyebar hoax yang  dilaporkan KPU Sumut di Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana dikonfirmasi melalui  telepon seluler, belum menjawab.

Sementara, informasi beredar di Mapolda Sumut, penyelidik Subdit V/Cyber Crime Direktorat  (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah berhasil menangkap seorang tersangka penyebab hoax  dengan pelapor pihak KPU Medan di kawasan Cengkareng, Jakarta.

Sedangkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, saat ini kepolisian  masih mengejar seorang pelaku penyebar hoax atas laporan KPU Medan.

“Satu pelaku yang dilaporkan oleh KPU Sumut sudah ditahan. Sekarang kita masih mengejar  pelaku yang dilaporkan oleh KPU Medan,” kata Nainggolan kepada wartawan, Kamis (21/3).

Nainggolan menyebutkan, serupa dengan pelaku penyebar video hoax yang sudah terlebih dulu ditahan, pelaku yang masih di buron ini juga berasal dari luar wilayah Sumut. Namun  Nainggolan enggan membeberkan asal pelaku.

“Dia (Pelaku) bukan berada di Sumut,”  tegasnya.

Mengenai akun Facebook yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut, menurut Nainggolan, palsu. Pelaku sengaja melakukan itu untuk menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi.

“Pelaku memang sering berganti-ganti akun dan berpindah tempat,” sebutnya.

Sementara itu, disinggung mengenai motif yang dilakukan UR untuk menyebarkan video hoax, Nainggolan belum bersedia membeberkannya, karena penyidik masih mendalami keterangannya.

“Nanti akan dijelaskan saat rilis,” imbuh Nainggolan.

Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos 01 itu  ke Mapolda Sumut pada Minggu (3/3) lalu. Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Untuk tersangka UR, video itu diketahui diposting oleh akun Facebook atas nama Muhamad Adrian dan Kusmana. Dalam postingannya, UR menambahi keterangan bernada provokatif.

“Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua,” ujar Adrian dalam postingannya.

Sedangkan Kusmana (masih dikejar) malah menuding video yang menggambarkan kericuhan terjadi di KPU Kota Medan. Padahal, nyatanya, video tersebut adalah kericuhan di Kabupaten Tapanuli Utara pada pilkada serentak yang lalu.

“KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01. Kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata. Keburukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ujar Kusmana dalam video yang diunggah Sabtu (2/3). (Nas)

Print Friendly