Eldin Serahkan Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol kepada 52 KK

KANALMEDAN – Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK)  di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tampak gembira setelah  pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan Binjai direalisasikan di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis (20/3) pagi. Pembayaran ganti rugi ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang warga oleh Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH

Pasalnya, proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengjapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati cukup lama. Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen.

Pembayaran ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan.Masing-masing KK mendapatkan buku tabungan, nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah tertera dalam buku tabungan tersebut. Oleh karenanya sebelum menerima buku tabungan, masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah nilai ganti rugi yang dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.

Prosesi penyerahan ganti rugi secara simbolis berlangsung singkat, lima orang warga, tiga pria dan dua wanita yang telah berusia lanjut tampak penuh suka cita menerima ganti rugi yang diserahkan Wali Kota didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut  Bambang Priono serta P Sitompul mewakili Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Setelah penyerahan secara simbolis dilakukan, barulah penyerahan ganti rugi terhadap warga lainnya dilakukan. Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline 3 Minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi. Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter  yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.

Dalam sambutan singkatnya, Wali Kota sangat mengapresiasi karena proses ganti rugi telah dapat direalisasikan. Oleh karenanya orang nomor satu di Pemko Medan itu mengucapkan terima kasih kepada warga yang lahannya terkena pembangunan jalan tol, sebab mereka telah mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.     

“Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi) menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu marilah kita terus mendukung pemerintah dalam  membangun bangsa dan negara ini,” kata Wali Kota.

Selanjutnya Wali Kota berpesan, usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan  uang itu dengan sebaik-baiknya.  Apabila ingin membeli rumah dan tanah bilang Wali Kota,  jangan sampai tertitu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu teliti dengan seksama lebih dulu surat-surat tanah maupu rumah  sebelum dilakukan pembayaran.

Sebaliknya usai dilakukan pembelian, Wali Kota berharap agar tanah maupun rumah yang dibeli  segera dibuatkan sertifikatnya ke Kantor BPN. “Saya minta camat dan lurah untuk  mempermudah warga dalam pengurus sertifikat. Setelah itu saya pun yakin pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kantor BPN  Wilayah Sumut Bambang Priono mengatakan, pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh Pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti rugi dan pembangunan jalan tol, Bambang mengungkapkan banyak pihak yang ikut terlibat.

Selain Jaksa Agung, jelasnya, juga Kapolri, Menkopolhukam, Menko Ekonomi, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN, Gubsu,Pangdam I/BB serta Wali Kota Medan. Dikatakannya, semua bersama-sama berupaya untuk mempercepat penyelesaian jalan tol tersebut. Sebab, kasus penyelesaian pembangunan jalan tol seperti baru pertama kali ditemui di Indonesia.

 “Kasus jalan tol ini, masyarakat menduduki tanah milik sekitar 100 hak milik orang lain. Untuk pemerintah mengambil keputusan (ganti rugi), 70% untuk masyarakat yang menghuni karena dianggap merawat dan memelihara lahan tersebut. Sedangkan 30% lagi  untuk pemilik lahan. Apabila pemilik tidak mau, maka kita konsinyasi karena negara tidak boleh kalah. Sebab, tujuan pembangunan jalan tol untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Untuk tahap pertama, jelas Bambang, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada 52 KK dari total 400-an KK yang tanah dan bangunannya terkena pembangunan jalan tol Medan-Binjai.            “52 Kepala Keluarga ini kita bayarkan ganti kerugiannya karena sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sedangkan sisanya akan kita bayarkan apabila administrasi telah mereka penuhi.”jelas Bambang.

Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi  tertinggi yang dibayarkan senilai Rp.1,9 miliar, sedangkan yang terendah Rp.233 juta. “Kita minta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya. (Nas)

Print Friendly