Magister Hukum UMA Gelar Pelatihan Penyusunan LOD

KANALMEDAN – Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area (PPs UMA) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Medan menggelar Training Legal Opinion Drafting (LOD) atau Penyusunan Pendapat Hukum, di aula Perpustakaan Kampus I UMA, Jalan Kolam/Jalan Haji Agus Salim Medan Estate.

Training LOD yang dilaksanakan selama dua hari (22-23 Maret) itu, menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Hikmahanto Juwana SH LLM PhD, Guru Besar FH Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Alvi Syahrin SH MS dan Ketua DPC AAI Medan Dr Hakim Tua Harahap SM MH.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan MEng MSc, dihadiri Direktur PPs UMA Prof Dr Ir Hj Retna Astuti Kuswardhani MS, Wakl Rektor (WR) Bidang Akademik UMA Dr Ir Siti Mardiana MSi, WR IV Dr Ir Zulheri Noer MP, Dekan FH UMA Dr Rizkan Zullaydi SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, Ketua Panitia Dr M Citra Ramadhan SH MH dan para dosen di lingkungan UMA.

Prof Hikmahanto Juwana dalam dalam paparannya mengatakan, Legal Opinion atau Pendapat Hukum diperlukan dalam suatu transaksi bisnis, di antaranya apabila hendak mengambilalih saham, baik public offering (menawarkan kepada masyarakat) maupun private placement atau akuisisi (penawaran terbatas). Kemudian pemberian pinjaman oleh bank (agar bank tahu tentang legalitas debitur). Legal Opinion juga diperlukan dalam pengeluaran obligasi.

 “Namun LO diterbitkan atas dasar Legal Audit atau Due Dilligence (uji kelayakan). Legal Audit merupakan proses pemeriksaan dan verifikasi dari segi hukum. Setiap kalimat yang ada dalam LO harus bisa di-back up/di-support dengan Legal Audit. Dan Legal Audit harus berpatokan pada peraturan perudang-undangan maupun putusan pengadilan,” kata pakar hukum internasional ini.

Narasumber lainnya, Prof Alvi Syahrin mengatakan, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (Legal Opinion). Advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang ada dan mengapa masalah itu terjadi.

 “Untuk memahami itu maka seorang advokat harus pula mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum,” kata Guru Besar FH USU ini.

Sebelumnya, Ketua Pantia Dr M Citra Ramadhan SH MH dalam laporannya mengatakan, training LOD ini bertujuan meningkatkan kemampuan praktis bagi para legal officer atau siapapun yang berkecimpung dan tertarik dengan dunia hukum dalam memberikan suatu pendapat hukum atas suatu persoalan yang sedang dihadapi pihak lain, sehingga LO tersebut dapat membantu mengambil suatu tindakan yang tepat atas persoalan hukum tertentu.

Training LOD, kata Citra, diikuti oleh 63 peserta dari berbagai kalangan, baik dari civitas akademika UMA maupun di luar UMA seperti Univa, UMSU, Bea dan Cukai, PTPN IV, dan kalangan advokat. (Nas)

Print Friendly