Halim Loe: Sekretaris PSMTI Sumut Lakukan Pembohongan Publik
KANALMEDAN – Halim Loe menyesalkan pernyataan Sekretaris Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumatera Utara (Sumut) Joko Dharmanadi yang menyebut dirinya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Humas PSMTI Sumut. Menurutnya, pernyataan Joko Dhamanadi itu pembohongan publik, karena dia belum pernah diberhentikan dari jabatan tersebut.
“Pernyataan Sekretaris PSMTI Sumut kepada pers itu merupakan pembohongan publik. Sebab dalam SK Pengurus Pusat (PP) PSMTI yang saya terima pada 18 Mei 2017, jabatan saya di kepengurusan PSMTI Sumut masih Wakil Ketua Bidang Humas,” ujar Halim Leo kepada media ini di Medan, Minggu (17/3).
Bahkan, kata Halim Loe, dalam SK PP PSMTI 0257/PP/PSMTI/X/2016 tetang penyempurnaan dan penambahan pengurus PSMTI Provinsi Sumut periode 2015-2019 yang ditandatangani Ketua Umum PP PSMTI David Herman Jaya dan Sekretaris Umum Prof Dr Philip K Widjaya, nama Halim Loe tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Humas PSMTI Sumut.
“Maka aneh sekali, ketika Sekretaris PSMTI Sumut Joko Dharmanadi menyebutkan berdasarkan SK PP PSMTI 0257/PP/PSMTI/X/2016 saya (Halim Loe) tidak lagi menjabat Wakil Ketua Bidang Humas PSMTI Sumut. Padahal dalam SK Pengurus Pusat PSMTI itu saya jelas menduduki jabatan Wakil Ketua Bidang Humas. Jadi ini jelas pembohongan publik,” ungkap Halim seraya menunjukkan SK PP PSMTI itu kepada wartawan media ini.
Tokoh pemuda Sumut ini juga mengungkapkan, pada November dan Desember 2017, dia masih ikut rapat pengurus PSMTI Sumut. Itu bisa dibuktikan dengan notulen rapat yang ada di sekretariat PSMTI Sumut.
“Notulen rapat pada November dan Desember 2017 itu saya peroleh dari Wakil Sekretaris 2 PSMTI Sumut Hengky Cong. Saya ikut menjadi peserta rapat pengurus harian, dan itu membuktikan saya tetap Wakil Ketua Bidang Humas PSMTI Sumut,” kata Halim Loe.
Seperti diketahui, Sekretaris PSMTI Sumut Joko Dharmanadi kepada pers mengklarifikasi jabatan Halim Loe yang mengaku sebagai Wakil Ketua Humas Sumut di salah satu media. Padahal sejak 2016, kata Joko, Halim bukan lagi pengurus PSMTI Sumut sesuai dengan Surat Keputusan dari PSMTI Pusat nomor 0257/PP/PSMTI/X/2016.
“Surat ini dikeluarkan tertanggal 10 Oktober 2016 di mana Halim Loe sudah tidak tercatat lagi sebagai salah seorang pengurus untuk jabatan apapun. Dan sedari awal saat pelantikan, jabatannya adalah Wakil Sekretaris III,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Medan terkait pembekuan kepengurusan PSMTI Medan periode 2015-2019 oleh PSMTI Sumut.
Kubu Halim Loe sendiri menilai pembekuan pengurus PSMTI Kota Medan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Pasalnya, pembekuan hanya ada di PSMTI Pusat dan tidak ada di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kewenangan pengurus provinsi hanya mengubah kepengurusan setingkat dan tidak bisa mengubah kepengurusan satu tingkat di bawahnya. Apalagi mengambil alih kepengurusan satu tingkat di bawahnya. Sehingga pembekuan itu tidak berdasar aturan atau tidak sah,” kata Ketua Dewan Penasihat PSMTI Medan, Halim Loe, seusa pertemuan Keluarga Besar PSMTI Kota Medan, Kamis (14/3) malam lalu di Medan. (Nas)