DPRD Medan Minta Pemko Medan Tertibkan PKL

KANALMEDAN – Pengundian terhadap nomor kios yang akan ditempati 732 pedagang di Pasar Kampung Lalang telah dilakukan. Dijadwalkan, pedagang mulai dapat berjualan pada 1 April 2019 mendatang. Begitu juga keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di wilayah Pasar Kampung Lalang akan ditertibkan.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menerangkan, bila PKL yang ada di Pasar Kampung Lalang tidak ditertibkan atau dimasukkan ke dalam pasar, bukan tidak mungkin Pasar Kampung Lalang bernasib seperti Pasar Sukaramai yang sepi pengunjung. “Kita minta PKL dimasukkan ke dalam,” imbuhnya disela-sela tinjauan di Pasar Kampung Lalang, Selasa (26/3).

Didampingi anggota Komisi C lainnya, seperti Jangga Siregar, Modesta Marpaung dan Dame Duma Sari Hutagalung, Boydo meminta, pedagang Pasar Kampung Lalang tetap solid, serta tidak lagi terpecah. Sehingga situasi pedagang dalam berjualan bisa kondusif dan nyaman.

Dari hasil tinjauan itu, Boydo mengaku seluruh area gedung bangunan sudah layak dan tinggal dilakukan penataan ruangan oleh pedagang. “Dari hasil tinjauan lapangan kita semuanya tinggal ditata pedagang seluruh ruangan. Dan 1 April pedagang mulai berjualan,” paparnya.

PD Pasar, diharapkannya, dapat menata sebanyak 732 pedagang. “Untuk PD Pasar Kota Medan kita mengingat kembali agar tidak terjadi penambahan pedagang seluruhnya harus tetap berjumlah 732 pedagang. Jangan lagi ada penambahan dengan kondisi Pasar Kampung Lalang saat ini semuanya sudah layak dan pasar ini bisa menjadi percontohan bagi pasar lainya yang ada di Kota Medan,” tukasnya. (Jen)

Print Friendly