Warga dan Pemko Medan Perlu Bersinergi Tangani Sampah
KANALMEDAN-Kebersihan di Kota Medan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah semata. Melainkan perlu sinergitas dengan warga setempat.
“Untuk menjaga kebersihan di Kota Medan, perlu kerjasama antara pemerintah dan warga. Jadi tidak bisa hanya salah satu pihak,” ungkap anggota DPRD Medan, Jangga Siregar SH, saat menggelar sosialisasi perda ke-IV tahun 2019, Perda No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Marelan IX Pasar I Rel Gg Serbajadi Ujung, Lingk VI, Medan Marelan, Selasa (5/3).
Selain memaksimalkan penerapan perda persampahan, politisi Fraksi Partai Hanura DPRD Medan itu juga meminta, Pemko Medan melakukan penataan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Terjun Medan Marelan. Pengadaan sarana dan prasarana seperti tong sampah dan gerobak perlu dimaksimalkan.
“Pembangunan dan penataan khususnya di Tanah Enam Ratus perlu diprioritaskan. Sebab, kita masih melihat kawasan ini masih di-anaktiri-kan,” ucapnya didampingi Kepling VI, Selamat dan Kepling III, Sumini.
Kepling VI Tanah Enam Ratus, Selamat menyebutkan, keberadaan perda persampahan memerlukan kepedulian warga. Perda ini tidak bisa berjalan sendiri dilaksanakan pemerintah.
Diketahui, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Dalam Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (Jen)