Soal Pasar Pringgan, Pemko Medan Dinilai Abaikan Rekomendasi DPRD Medan

KANALMEDAN-Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menyesalkan sikap Pemko Medan yang dinilai telah mengabaikan rekomendasi yang telah dikeluarkan pihaknya terkait pengelolaan Pasar Pringgan Medan.

“Rekomendasi kita sudah jelas. Bahwa pengelolaan Pasar Pringgan dilakukan oleh PD Pasar, bukan pihak ketiga. Jadi tidak benar bila ada pengutipan dilakukan pihak ketiga,” ungkap Boydo usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Inspektorat Kota Medan dan PD Pasar, Selasa (5/3) kemarin.

Ditegaskan Boydo, persoalan Pasar Pringgan sejatinya telah selesai bila Pemko Medan menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan. Sehingga, persoalan pedagang di pasar tersebut tidak berlarut-larut. “Rekomendasi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2017, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan,” cetusnya.

Berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan, Boydo mengurai bahwa pengelolaan Pasar Pringgan diserahkan kepada PD Pasar. Pihak ketiga, yakni PT Parbens membayar royalti sesuai kesepakatan antara PD Pasar dengan PT Parbens.

“Bila tidak dilakukan, PD Pasar sebagai pengawas mengambil retribusi dari Pasar Pringgan. PT Panbers belum melakukan kesepakatan, justru pedagang dikutip lagi biaya yang tidak kita ketahui tujuannya. Ini yang mau kita pertanyakan kepada Sekda Kota Medan, namun beliau tidak hadir,” sesalnya. (Jen)

Print Friendly