DPRD Medan Ingatkan KPU Soal Kecurangan C1 di TPS


DPRD Medan Ingatkan KPU Soal Kecurangan C1 di TPS KANALMEDAN-Ketua Komisi A DPRD Medan mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan melalui form C1 (formulir hasil pemungutan suara) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita mau fair. Tolong di TPS dibuat peringatan dan sanksi, agar C1 itu jangan sampai diubah-ubah,” ungkap Sabar saat memimpin rapat dengan KPU dan Bawaslu Kota Medan, Senin (4/3/2019).

Sabar juga meminta KPU Kota Medan memberi formulasi terhadap seluruh calon legislatif (Caleg) dalam hal kemudahan mendapatkan form C1. Sehingga mereka dapat mengetahui hasil tersebut secera cepat.

“Kami mau transparan, jadi kami minta KPU buat strategi bagaimana supaya kami dapatkan C1 itu,” tekannya mewakili anggota komisi A yang hadir seperti Herry Zulkarnain, Umi Kalsum, Robi Barus dan Proklamasi Naibaho

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengaku kehadiran saksi di setiap TPS dinilai sebagai perwakilan para caleg dan partai politik (Parpol) untuk mendapatkan hasil tercepat di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019 itu.

“Kalau kemudian seluruh caleg minta form C1, bisa repot kami. Tapi kami akan tegas kalau ditemukan C1 diubah. Saya tak toleriri lagi itu,” tegasnya.

Dia memastikan, bila ditemukan form C1 mengalami perubahan disengaja oleh oknum petugas pelaksana pemilu, maka akan ada sanksi pidana. “Kami jamin tidk lindungi petugas lakukan itu. Insyaallah kami yakini tak ada kecurangan,” urainya sembari mengatakan hasil C1 akan di upload mulai dari PPS, PPK, kabupaten/kota hingga provinsi akan terlihat utuh.

Sebelumnya, anggota komisi A, Herry Zulkarnain menyebutkan adanya alokasi anggaran dari pemerintah kepada penyelenggara pemilu tahun 2019, termasuk penempatan saksi dari KPU dan Bawaslu di TPS, harus mempermudah anggota dewan atau caleg yang ingin mendapatkan C1. Hal ini dilakukan untuk meringakan pembiayaan di partai politik memperoleh formulir itu langsung.

Agus kembali menegaskan ketentuan saksi berdasarkan perundangan nomor 3 tahun 2019 bahwasannya saksi partai, maksimal terdiri dari dua orang atas mandat pimpinan partai (DPD atau Provinsi), sementara seluruh penghitungan (C1) itu bisa dikatakan siap sekira pukul 24.00 WIB. “Harapan kita disitulah saksi parpol tetap di tempat, tetap dikawal sampai selesai,” imbuhnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengaku seluruh pelaksanaan kampanye untuk caleg terdaftar, tidak patuh dalam kegiatan baik dalam penyebaran APK (alat peraga kampanye) yang diketahui memasang ditiang listrik, tiang telpon dan pohon-pohon, termasuk untuk pertemuan tatap muka. (Jen)

Print Friendly