Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jemaah Umrah

KANALMEDAN – Muhammad Azmi, pimpinan PT Green Shaavire Holidays, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah dengan total kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.  Tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan uang setoran calon jemaah.

“Ada lebih seratus jamaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit II/Harda-Tahbang AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

Andi Rian menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya dua laporan ke polisi. Pelapor pertama, yakni Abdullah Direktur PT Al-falah Tour. Pelapor kedua adalah Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain.

“Pelapor pertama mengalami kerugian sekitar Rp591 juta, sedangkan pelapor kedua rugi sekitar Rp343 juta,” jelas mantan Kapolres Tebing Tinggi tersebut.

Menurut Andi Rian, calon jamaah meminta pengurusan keberangkatan umroh melalui dua PT yang sekarang menjadi korban. Untuk PT Al-falah Tour, ada 53 calon jamaah, tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan tersebut. Begitu juga dengan 50 calon jamaah dari PT Thoriq Haramain.

“Sebenarnya masih ada korban lain hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya sekitar 1,8 miliar,” ucapnya.

Modus penipuan ini, sambung Andi Rian, menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan seperti rute itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan. Sayangnya, saat mau berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya.

“Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umroh,” tuturnya.

Kejadian ini, lanjut Andi Rian, berlangsung di Desember 2018. Sayangnya, tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan ini. Dia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah. “Ada kerugian,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang. “Ancaman 5 tahun kalau tindak penipuan. Tetapi kalau untuk tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi,” tandass Andi Rian. (Nas)

Print Friendly