Anggota DPRD Medan Masih Temukan Laporan Warga Ditolak Rumah Sakit

KANALMEDAN-Kendati Kota Medan telah memiliki payung hukum tentang jaminan pelayanan kesehatan, masyakarat ternyata masih saja mendapat pelayanan yang belum maksimal. Mulai dari penolakan pasien, hingga minimnya informasi tentang pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Pemko Medan sebenarnya sudah memiliki Perda No.4 tahun 2012, tentang sistem kesehatan di Kota Medan. Perda itu memuat tentang kewajiban Pemko Medan untuk kesehatan warga Kota Medan,” ungkap anggota DPRD Medan, Drs. S. Maruli Tua Tarigan, ST saat menggelar sosialisasi perda ketiga, Perda No.4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan, di Jalan Starban Gang Sawah, Medan Polonia, Selasa (19/2).

Dalam sosialisasi itu, Mila, mengaku, anaknya pernah ditolak rumah sakit saat hendak mau dioperasi. Dia diminta untuk mencari rumah sakit lain untuk menangani anaknya. “Padahal anak saya merupakan peserta KIS pak,” ujarnya kepada Maruli.

Peserta lainnya, Tumi merasa masih kebingungan mengurus KIS. Dia menyatakan belum mendapat informasi terkait pengurusan KIS. “Jadi saat saya berobat, terpaksa harus bayar mahal. Karena saya belum terganggu BPJS maupun KIS,” bebernya.

Maruli meminta warga tidak pindah rumah sakit sebelum diberikan keterangan maupun alasan penolakan secara resmi oleh rumah sakit asal. Bila mereka memberikan alasannya, anggota Fraksi Pernas (Partai NasDem) DPRD Medan itu berjanji akan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit.

Sedangkan untuk pengurusan KIS, Maruli akan memfasilitasi warga yang belum memilikinya. Dia meminta warga menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti fotocopy KK, KTP, dan surat keterangan tidak mampu. “Berikan ke staf saya, biar kita fasilitasi,” beber Maruli. (Jen)

Print Friendly