Soal Mutasi Kepsek, DPRD Dalami Kesewenangan Kadisdik Medan

KANALMEDAN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar segera dipanggil ke DPRD Medan. Pemanggilan itu, terkait laporan dugaan kesewenangan melakukan mutasi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 060955 di Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang ke SD Negeri 060901 di Medan Polonia, sesuai SK Walikota Medan.

“Minggu depan kita panggil dia (Kadisdik Medan),” ungkap Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah saat dikonfirmasi terkait pengaduan Tiurmaida Situmeang ke DPRD Medan, Rabu (13/2).

Diakuinya, Komisi B DPRD Medan telah menyusun pihak yang bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait mutasi Kepsek tersebut. “Ada beberapa yang kita panggil dari Pemko Medan,” tukasnya.

Menurut politisi Fraksi PAN DPRD Medan itu, pihaknya juga akan mempertanyakan komitmen Marasutan Siregar untuk meningkatkan mutu pendidikan di Medan, pasca dilantik beberapa waktu lalu.

“Marasutan Siregar itu pernah jadi Kadisdik Medan. Kita juga pernah meminta Walikota Medan mengevaluasinya karena dinilai gagal meningkatkan kualitas pendidikan di Medan,” sebut dia keheranan Walikota Medan kembali mengangkatnya.

Menjadi pertanyaannya, apakah Walikota Medan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penentuan jabatan di Medan. “Atau Walikota tidak punya niat serius untuk mengolah pendidikan Medan,” cetusnya lagi.

Sebelumnya, Tiurmaida Situmeang, Kepala SD Negeri 060955 di Medan Marelan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2). Dia keberatan karena dipindahkan Walikota Medan ke SD Negeri 060901 di Medan Polonia. (Jen)

Print Friendly