DPRD Medan Tangani Pengaduan Buruh IKD
KANALMEDAN – DPRD Medan menerima aspirasi dari karyawan dan buruh PT Industri Karet Deli (IKD) yang datang ke gedung dewan, Senin (14/1/2019).
Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Medan melalui bidang Federasi SIKEP (Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan), yang di ketuai oleh Warisman Laia mengadukan perusahaan yang bergerak dibidang industri karet tersebut.
Pengaduan pengurus SBSI Kota Medan Bidang SIKEP ini disambut langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, SH.,MH dan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B di ruang rapat komisi B lantai 3 gedung DPRD Kota Medan.
Selain itu, pada pertemuan yang membahas hak-hak normatif ribuan karyawan PT. IDK ini, turut juga diundang perwakilan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun pihak perusahaan atau perwakilan dari PT. Industri Karet Deli tidak hadir, begitu juga dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, namun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung wakil rakyat tersebut tetap berlangsung.
Warisman Laia, dihadapan Komisi B menerangkan mirisnya nasib yang dialami oleh ribuan pekerja outsorching dan karyawan PT. IDK sebab, selama ini sebagian para pekerja outsourching tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan secara resmi, sementara setiap bulan gaji para pekerja di potong untuk biaya BPJS Kesehatan.
” Kami DPC SBSI Kota Medan bidang SIKEP melaporkan ini atas adanya laporan dan pengaduan pekerja di PT Industri Kareta Deli Kota Medan. Selama ini, para karyawan tersebut tidak berani mengadukan ini kepada siapapun karena masih bekerja di perusahaan yang memiliki tiga perusahaan outsourching didalam perusahaan PT. IKD,” terang Warisman.
Diketahui, 3 perusahaan outsorching yang saat ini ada bekerjasama dan menyalurkan pekerja di PT. IDK Kota Medan antara lain, PT. HRD Mandiri, PT. Anugrah Wicaksana dan PT. Ambacido Jaya. Masing-masing dari perusahaan ini di duga telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mendengar keterangan dari Pengurus DPC SBSI bidang SIKET, H. T. Bahrumsyah mengatakan akan memanggil manajemen PT. IKD dan juga tiga perusahaan outsorching yang bekerjasama dengan perusahaan Industri karet termasuk klinik yang diketahui ada kerjasama pelayanan kesehatan dengan PT. IDK tersebut.
” Kita akan panggil PT.IDK, perusahaan outsorching, dan klinik tersebut,” pungkas Bahrumsyah yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan.(Rel/GS)