Oknum PNS Tapsel Dipolisikan Terkait Kasus Penggelapan
KANALMEDAN-TAPSEL : Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Huraba dilaporkan ke Polres Tapanuliselatan (Tapsel) atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Oknum PNS dimaksud berinisial MP (45) dilaporkan oleh Farida Wati Pohan (52) warga Sisundung Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel yang tak lain kakak kandung terlapor MP, Kamis (18/10/2018)
Menurut Farida, MP warga Desa Huta Tunggal Kecamatan Angkola Barat, Tapsel diduga telah menggelapkan surat tanah/bukti kepemilikan rumah Farida yang terletak di Desa Sisundung.
Farida menyebut, kejadiannya bermula di awal Tahun 2015 bermaksud hendak mengajukan pinjaman ke BANK, namun khawatir besaran pengajuan tidak terkabul sesuai nominal yang dimohonkan, berhubung karena profesinya hanya sebatas ibu rumah tangga biasa.
Kemudian oleh MP yang berstatus PNS, Farida ditawari agar pinjam nama, hingga akhirnya kedua kakak beradik tersebut sepakat pengajuan pinjaman kredit atas nama MP tetapi realisasi dana apabila cair diperuntukkan bagi Farida.
Selang tiga bulan kemudian, merasa belum diberi kabar, Farida mempertanyakan MP seputar perkembangan pengajuan pinjaman tersebut.
Terus menerus diberondong pertanyaan oleh kakaknya, MP lalu mengatakan bahwa pengajuannya tidak dikabulkan BANK.
“Waktu itu MP bilang ke saya bahwa dananya tidak dicairkan pihak BANK,” ujar Farida dan mengaku tidak punya firasat buruk terkait keterangan MP saat itu.
Namun, Farida menerangkan, di awal Tahun 2018 perbuatan MP terbongkar karena pihak BANK mendatangi rumah kediaman Farida dan memberitahukan bahwa rumah tersebut akan disegel apabila tunggakan selama 6 bulan tidak dilunasi.
“Saya didatangi pihak BANK, mereka bilang sebelumnya rumah saya di tahun 2015 pernah diagunkan hingga lunas, dan tahun ini (2018) adalah periode kedua MP kembali menggunakannya sebagai boroh atas pinjamannya,” terangnya seraya menunjukkan Laporan Polisi Nomor. LP / 282/ X / 2018 / SU / TAPSEL dengan dakwaan melanggar Pasal 374 dan 372 KUHPidana.
Tidak terima dipermainkan oleh MP, Farida lantas meminta agar adiknya bertanggungjawab serta memberi toleransi waktu enam bulan untuk melunasi hutangnya dan agar surat tanah miliknya secepatnya dikembalikan.
“Mengingat MP merupakan saudara sedarah, saya masih menunggu iktikad baiknya untuk mempertanggungjawabkan kebohongannya kepada saya,” jelas Farida.
Ironisnya, kata Farida, MP malah mempersilahkan agar permasalahan tersebut dipolisikan, dan mengaku tidak gentar menghadapinya.
“Saya tidak mau bayar, terserah kalian mau berbuat apa. Demikian perkataan MP kepada saya,” tandas Farida.
Sayangnya, MP oknum PNS Puskesmas Huraba Kabupaten Tapsel tersebut yang coba dihubungi kanalmedan.com tidak berhasil. (Awal HSB)