Curas, Polsek Medan Baru Tembak Warga Jalan Piring

pencurijalanayahandaKANALMEDAN  – MEDAN :  Seorang pencuri bernama Ipan Sius Panjaitan (24) terpaksa ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Sabtu, (21/4/2018) siang.

Sebelum ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas dari gedung Regale, Jalan H Adam Malik Medan, pengangguran warga Jalan Piring Nomor 11-B Ayahanda Medan ini melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di kediaman Nurhayati Boru Napitipulu di Jalan Notes Gang Ranto Nomor 27-A Ayahanda Medan pada hari Kamis 29 Maret 2018 silam.

“Jadi saat menjalankan aksinya, pelaku menyiksa korban hingga mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Royal Prima,” beber  Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Said Hussein SIK menjawab kanalmedan.com di Mapolsek Medan Baru.

Diterangkan  Tobing, petugas yang menerima laporan tentang aksi curas tersebut langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Nah, hasil peneylidikan akhirnya mengarah ke pelaku yang keberadaannya diketahui tengah berada di gedung Regale, Jalan H Adam Malik Medan pada Sabtu siang tadi,” terang mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Namun sayang, Tobing menyebutkan, ketika akan dibawa pengembangan kasus, pelaku melakukan perlawanan saat akan berupaya kabur.

“Oleh sebab itu, petugas langsung menembak pelaku pada bagaian kakinya setelah sebelumnya sempat mengeluarkan tembakan peringatan,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai ditembak, ditambahkan Tobing, pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhyangkara guna mendapat perawatan medis.

“Sedangkan barang bukti berupa dua serbet yang digunakan untuk mengikat tangan dan mulut korban, ikat rambut kain untuk mengikat kaki korban, batu gilingan cabai, celana pelaku, baju korban serta sertifikat tanah dan KK milik korban langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Selanjutnya, kata Tobing, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (siahaan)

Print Friendly