Kemenag Medan Buka Rekrutmen Petugas Haji TPHI dan TPIHI
KANALMEDAN-Kementerian Agama Kota Medan membuka pendaftaran rekrutmen calon petugas haji yang menyertai jamaah haji (Petugas Kloter) Tahun 1439H/2018M.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 20 Maret sampai dengan 26 Maret 2018. Penyelenggara Haji dan Umrah H. Ahmad Qosbi Nst mengatakan, berdasarkan Surat Kakan Kemenag Provinsi Sumatera Uatara Nomor : B-1384/Kw.02/4.b/Hj.00/03/2018 tanggal 16 Maret 2018, maka dilaksanakanlah rekrutmen calon petugas haji Tim Petugas Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) Kota Medan yang berkualitas dengan memenuhi syarat administrasi dan ujian tertulis, Selasa 20 Maret 2018.
“Berdasarkan surat tersebut para masyarakat yang berminat menjadi petugas haji harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Warga Negara Indonesia, agama Islam, memiliki identitas yang masih berlaku (KTP), surat keterangan sehat dikeluarkan oleh doktor pemerintah, memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas (persyaratan khusus), bersedia tidak melaksanakan ibadah haji bagi yang sudah berhaji atas permintaan pimpinan,” ungkapnya.
Kemudian, tidak sebagai mahram atau yang memahromi, memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas, tidak terlibat dalam proses hukum baik pidana maupun perdata, dapat membaca alquran dengan baik dan benar, memiliki kode etik yang baik dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan /pimpinan dengan materai 6000. Selanjutnya, diusulkan oleh pimpinan unit kerja, foto copy ijazah terakhir, foto copy SK terakhir yang dilegalisir, surat keterangan sudah melaksanakan ibadah haji dari Kakankemenag Kota dan foto copy sertifikat kemampuan berbahasa inggris dan arab yang dileges lembaga.
Dia mengatakan, Persyaratan khusus bagi TPHI adalah laki-laki, usia minimal 25 Tahun dan maksimal 57 Tahun saat mendaftar ditahun berjalan. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji, pegawai Kemenag Medan, pendidikan minimal S1 diutamakan bidang agama, memahami manasik haji dam alur perjalanan haji, memiliki kemampuan manajerial, koordinasi dan kepemimpinan, diutamakan mampu berbahasa arah dan inggris. Sedangkan khusus bagi TPIHI yaitu, laki-laki, usia minimal 30 maksimal 65 tahun pada saat mendaftar tahun berjalan, sudah menunaikan ibadah hai, pegawai Kementerian Agama, pendidikan minimal S1 keagamaan, memahami manasik haji dan alur perjalanan haji, memiliki kemampuan manajerial, koordinasi dan kepemimpian, mampu berbahasa arab dan inggris dan diutamakan memiliki sertifikat pembimbing.
“Masyaratakat yang berminat dapat mengantarkan berkas tersebut pada hari/jam kerja di ruang seksi PHU Kemenag Medan. Setelah itu tanggal 27 Maret pengumuman peserta yang berhak mengikuti tes kompetensi tingkat Kantor Kemenag Medan. Tanggal 29 Maret pelaksanaan tes kompetensi dan koreksi serta rekapitulasi hasil tes panitia,” ungkapnya.
Dan selanjutnya, tanggal 02 April pengumuman hasil koreksi rekap syarat administrasi dan tes kompetensi calon petugas haji TPHI dan TPIHI diserahkan kepada panitia tingkat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara. (Sormin)