Mencuri untuk Beli Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi
KANALMEDAN – MEDAN : Seorang pengangguran bernama Aminullah Rasyid (23) penduduk Perumnas Mandala, Jalan Puyuh Nomor 176 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei-Tuan Kabupaten Deliserdang hari Senin 26 Pebruari 2018 malam ditangkap personel unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kediamannya.
Saat ditangkap, petugas mendapati paket klip kecil sabu dari sakunya.
Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota, Selasa, (27/2/2018) malam menyebutkan, tersangka ditangkap karena mencuri uang dari dalam kotak infak Masjid Abidin, Jalan Brigjen Katamso simpang Pelangi.
“Pelaku ditangkap setelah petugas yang menerima laporan tentang pencurian tersebut menindaklanjutinya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman Circuit Clossed Television (CCTV) di Masjid tersebut,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.
Dari rekaman CCTV, Tobing menerangkan, diketahui plat nomor kendaraan yang dipakai bersama ciri-ciri pelaku.
“Hasil Olah TKP terlihat dari rekaman CCTV bahwa tersangka datang ke Masjid mengenakan baju kaos putih dan celana panjang hitam mengendarai Honda SCoopy plat BK 5114 CIN mencongkel dan mengambil uang dari dalam kotak infaq,” terang mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, Tobing menjelaskan, petugas yang menyelidiki plat nomor Honda tersebut mendapati alamat serta identitas pemiliknya berinisial BG di kawasan Jalan Pinguin Raya.
Dari keterangan BG, diketahui bahwa Aminullah yang meminjam sepeda motornya pada jam tersebut.
“Lalu, tim langsung melakukan pengejaran dan tersangka dapat diamankan. Pada saat dilakukan pengledahan terhadap pelaku, ditemukan paket klip kecil sabu, pipet dan kaca dari dalam dompetnya,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Dari hasil pemeriksaan, Tobing menambahkan, tersangka mengaku telah dua kali mencuri uang dari kotak infak dan hasilnya dipergunakan untuk membeli sabu di kawasan tanah garapan Percut Sei-Tuan.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri uang dari kotak infak dan hasilnya dipergunakan untuk membeli sabu,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Usai diamankan, kata Tobing, pelaku berikut barang bukti berupa Honda Scoopy plat BK 5114 CIN, paket kecil sabu, pipet helm langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan terkait kasus narotika dilimpahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tandasnya. (Adek)