MTQ Tingkat Nasional XXVII Dipusatkan di 2 Lokasi
KANALMEDAN- Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional Ke- 27 Tahun 2018 yang sebelumnya akan dilaksanakan di beberapa wilayah kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara, akhirnya hanya akan dilaksanakan di dua lokasi, kota Medan dan kabupaten Deliserdang. Demikian salah satu hasil rapat Panitia MTQ yang dilaksanakan di Gedung Bina Graha Pemprovsu Senin (15/1/2018) kemarin.
Rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Dr. Hj. Nurhajizah Marpaung, SH, MH. tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Assisten, Kepala Biro Binsos Muhammad Yusuf, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Drs. H. Tengku Darmansah, MA., Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs. H. Dahman Hasibuan, MA., seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemprovsu, dan Pengurus LPTQ Sumut..
“Mengingat efisiensi waktu dan efektifitas penyelenggaraan MTQ, maka kota Binjai, kabupaten Langkat dan Serdang Bedagai yang sebelumnya diusulkan menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan tidak dapat dipertimbangkan,” kata Wagubsu.
Nurhajizah melanjutkan, bahwa yang awalnya tempat pembukaan dan lokasi arena utama yang akan dilakukan di daerah Kualanamu, Deliserdang, mengingat masih banyaknya persoalan maka pembukaan dan lokasi arena utama akan dilakukan di seputaran gedung Serba Guna, Jalan Pancing Medan. Namun tidak di dalam gedung tersebut agar syiarnya lebih dapat dirasakan.
Nurhajizah meminta agar seluruh pihak yang terkait dengan pelakasanaan MTQ dapat bergerak cepat demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan MTQ tingkat nasional di provinsi Sumut. Seluruh persiapan termasuk logo, tema, dan anggaran agar cepat dikalkulasikan dan diusulkan oleh masing – masing SKPD.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sumut, Drs. H. Tengku Darmansah, MA. dalam rapat tersebut mengingatkan pentingnya keberadaan sekretariat panitia, finalisasi surat keputusan Gubernur dan uraian tugas dari masing – masing bidang tugas kepanitiaan.
Pertemuan – pertemuan lanjutan internal panitia dan koordinasi antar lintas kementerian juga segera dijadwalkan karena pelaksanaan MTQ merupakan agenda tingkat nasional yang akan dihadiri oleh Presiden dan pejabat tinggi lainnya.
Sebagaimana diketahui, provinsi Sumut, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 463 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional XXVII Tahun 2018 dengan memusabaqahkan 7 cabang dan 18 golongan, yang akan diikuti oleh 34 Provinsi se- Indonesia, dan berdasarkan surat Menteri Agama RI/Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor : 3585/Dj.III/Kp.02.3/12/2017 tanggal 12 Desember 2017, dijelaskan bahwa pelaksanaan MTQ Nasional XXVII Tahun 2018 di Sumut akan dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 21 September 2018. (Sormin)