Pemprov Sumut Dorong Masyarakat Manfaatkan Dana Hibah Peremajaan Sawit
KANALMEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta masyarakat pemilik kebun kepala sawit yang ingin mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebesar Rp 25 juta per hektar, agar melengkapi berkas persyaratan serta mengedepankan kerjasama kelompok.
Hal itu disampaikan pada konfrensi pers di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov oleh Dinas Perkebunan Sumut, yang dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Herawati, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Irmijati Rachmi Nurbahar, Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, perwakilan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/11). Saat ini, tercatat dari 2.623,3 Ha lahan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut, hanya 1.075,32 Ha yang terverifikasi.
Di antara yang sudah diverifikasi, adalah areal perkebunan sawit di Kabupaten Serdang Bedagai, Langkat dan Labuhan Batu Selatan. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan meresmikan peremajaan sawit rakyat yang dipusatkan di Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.
Kepala Dinas Perkebunan Herawati mengatakan pihaknya telah mendata potensi kebun rakyat yang bisa dilakukan peremajaan atau replanting dengan bantuan dari program hibah pemerintah pusat sebesar Rp 25 juta per hektar. Hal ini untuk membantu masyarakat yang akan meremajakan kebun kepala sawitnya dengan perkiraan biaya Rp 60 juta per hektar atau sekitar 41 persen. “Kita perkirakan untuk peremajaan ini akan membuat masyarakat terbantu. Karena selama ini mereka mengeluh tidak mampu melakukan peremajaan karena akan kehilangan pendapatan untuk waktu yang cukup lama. Untuk itu kita juga dorong agar mengunakan KUR untuk dimanfaatkan bagi tanaman pangan. Memang saya akui, banyak yang belum mau meremajakan kebun kelapa sawitnya karena alasan penghasilan,” katanya.
Sementara Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Irmijati Rachmi Nurbahar mengatakan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini kabupaten/kota dapat berperan aktif guna mensosialisasikan sekaigus memaksimalkan upaya agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan hibah tersebut untuk peremajaan kebun kelapa sawaitnya. Sebab dalam beberapa pengalaman katanya, syarat agar rakyat bisa menerima dana tersebut masih banyak yang terkendala dalam pemenuhannya. “Syaratnya antara lain, identitas penduduk, legaltias lahan dan punya rekening aktif. Karena dana itu akan ditransfer langsung ke yang bersangkutan,” ujarnya.
Pada pertemuan yang dipandu langsung Kepala Biro Humas dan keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus, disebutkan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus memiliki kelompok atau bermitra dengan perusahaan kelapa sawit. Hal ini agar hasil perkebunan nantinya langsung didistribusikan dari pemilik lahan kepada perusahaan penerima dan tidak lagi melalui perantara.
Begitu juga dengan batas maksimal kepemilikan lahan kebun kelapa sawit adalah 4 Ha per orang. Namun untuk batasan minimal, sekalipun lahan yang ada tidak mencapai 1 Hektar, namun pemerintah tetap memberikan peluang agar masyarakat dapat menerima manfaat dari bantuan hibah yang disediakan untuk 20 Hektar lahan di Sumatera Utara sesuai potensi dan perkiraan masa tanam. (Adek)