Polsek Medan Area Bekuk 2 Pencuri Kabel
KANALMEDAN – Taruli Simanjuntak Alias Gogo (47) penduduk Jalan Pinguin Raya III Nomor 92 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan Koko Ardi (35) warga Jalan Garuda V Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan terpaksa berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pasalnya, dua sekawan ini terlibat pencurian kabel milik PLN di kantor PLN Rayon Medan Denai, Jalan Garuda Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai pada Rabu, (16/8/2017) silam.
Saat itu, karena kehilangan kabel jenis NYY 120 mm sepanjang 66 meter dan kabel NYY 95 mm sepanjang 38 meter, pihak PLN melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Medan Area. “Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para pelaku,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi di Mapolsek Medan Area, Rabu, (8/11/2017).
Selanjutnya, Hartono menjelaskan, petugas yang dipimpin langsung Kani Reskrim, Iptu Rusdi Silalahi berhasil membekuk kedua tersangka di pangkalan angkot rahayu trayek 43, Jalan Garuda Perumnas Mandala pada Selasa, (7/11/2017). “Keduanya dibekuk dari lokasi yang sama tanpa perlawanan, kemarin,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudi Silalahi menambahkan, bahwa sesuai fakta yuridis ditambah hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka langsung kita jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Area. “Keduanya terbutkti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tambah orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Area ini. (Adek)