Grebek Narkoba, Polsek Delitua Amankan 3 Tersangka

barbutdeltaKANALMEDAN – Polsek Delitua menggrebek lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu – sabu di  wilayah hukumnya, Rabu, (8/11/2017).

Hasilnya, dari penggerebekan di Jalan Cengkeh 7 Nomor 19 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti sabu.

Informasi dihimpun di Maplsek Delitua menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud ialah Peratena Tarigan (44) penduduk Jalan Nilam Kampung Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Zulfikar Purba (25) warga Jalan Sei Mencirim Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdan dan Khairulzein alias Izen (42).

Ketiganya ditangkap petugas dari kediaman Izen.

Kapolsek delitua, Kompol Arifin Marpaun yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Benar, ada tiga tersangka serta belasan paket  sabu yang kita amankan dalam penggerebekan itu,” ujar Kompol Arifin.

Dijelaskannya, bahwa penggerebekan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas narkotika di lokasi tersebut. “Jadi, bermodalkan laporan dari masyarakat tersebut, kita melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.

Usai diamankan, Arifin menyebutkan, para tersangka berikut barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan elektrik, mancis,  bong dan kaca pirek serta 150 ribu rupiah uang hasil penjualan sabu langsung diboyong ke Mapolsek Delitua guna menjalani proses hukum. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung kita boyong ke Mapolsek Delitua,” sebutnya.

Pantauan di Mapolsek Delitua, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sebab, ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun,  paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milliar, paling banyak 10 miliar rupiah. (Adek)

Print Friendly