Grebek Narkoba di  Tembung, Polrestabes Medan Amankan 2 Pecandu

narkobagambirKANALMEDAN – PS (26) rekannya, MS (40) terpaksa mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Tidak hanya itu, dua warga Jalan Gambir Pasar VIII Tembung ini terancam dihukum minimal lima tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Rabu, (8/11/2017) menyebutkan, sebelum diboyong ke Mapolrestabes Medan, keduanya ditangkap petugas dari seputar kediamannya pada Jumat, (3/11/2017) pekan lalu. “Awalnya kita mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya dua pria yang memiliki sabu,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK, didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK di Mapolrestabes Medan.

Menindak lanjuti informasi itu, Ganda menjelaskan, pihaknya langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan kedua pelaku yang tengah duduk. “Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket sabu dan bong yang berisi sisa pakai sabu,” jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selain itu, Ganda menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap asal sabu yang dimiliki kedua pelaku. (Adek)

Print Friendly