Ketua LPA Sumut Sebut Permendes No.19/2017 Berdampak Positif Bagi Perlindungan Anak
KANALMEDAN – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara (Sumut), Muniruddin Ritonga SH,MH meyakini Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 19 Tahun 2017 akan berdampak positif bagi Perlindungan Anak.
“Dalam Permendes No.19 tahun 2017 telah tegas mencantukan kampanye dan promosi hak-hak anak, keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak, menjadi salah satu prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 ,” kata Muniruddin Ritonga di Medan, Kamis sore (5/10/2017)
Dia menyatakan, pencantuman perlindungan anak sebagai salah satu prioritas penggunaan anggaran desa 2018, memberikan implikasi positif. Permendes ini, menjadi payung hukum bagi pemangku kepentingan untuk merealisasikannya dalam program dan tindakan nyata.
Keluarnya Permendes ini merupakan semangat baru dalam pemenuhan hak-hak dasar anak melalui Dana Desa. Merupakan semangat yang sangat luar biasa dari Menteri Desa, dalam mengadvokasi kepentingan hak-hak anak khususnya di desa.
Karenanya, dia berharap kepada masyarakat Sumut dan segenap pemangku kepentingan agar memanfaatkan peluang yang ada ini. Apalagi perlindungan terhadap anak menjadi sangat perlu, ditengah maraknya peredator anak diseluruh penjuru nusantara tak terkecuali di Sumut.
LPA Sumut katanya, selalu berharap agar para pemangku kepentingan bersama – sama dan bersinergi menyelamatkan anak Indonesia dari ancaman dan pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Selama ini kata dia, pemahaman masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak sangat minim, ditambah tidak adanya payung hukum bagi masyarakat khususnya di desa menggunakan dana desa dalam membiayai kegiatan perlindungan anak.
Karenanya, dengan Pemendes ini semua keraguan terhadap pembiayaan program perlindungan anak akan terjawab. Karena, program perlindungan anak menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2018.
Terkait telah terbitnya Pemendes ini, Muniruddin Ritonga berharap agar Ketua LPA yang sudah terbentuk di 28 Kabupaten/Kota se Sumut, segera berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di daerah masing-masing.
Demikian juga Tenaga Pendamping Profesional, khususnya Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD), diharapkan menjadi pelopor implementasi Permendes ini di daerah masing-masing.
“Segeralah berkordinasi, bersinergi, dan susun program yang realistis guna melindungi anak dan memenuhi hak hak dasar anak”, katanya menyarankan.
Dengan sinergitas kata dia, implementasi Permendes akan terlaksana dengan baik dan manfaatnya dapat di rasakan masyarakat khususnya masyarakat desa.(Jen)