Terekam CCTV, Pencuri Sepatu Ditangkap, 1 Diburu

malingsepatuKANALMEDAN  – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menagamankan satu dari dua pelaku pencurian.

Pelaku ditangkap karena aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Informasi dihimpun  di Mapolsek Medan Kota, Kamis, (5/10/2017) tersangka yang dimaksud ialah, Hendro Doloksaribu alias Edo (26) penduduk Jalan Brigjen Katamso Gang Alfazar Kelurahan Sei Mati , Kecamatan Medan Maimun.

Sebelum ditangkap, pria berprawakan kurus ini mencuri 18 pasang sepatu dari toko sepatu di Jalan GM Panggabean pada Rabu, (27/10/2017) pekan lalu.

Naas baginya, aksinya bersam rekannya yang tengah diburon petugas terekam CCTV.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan satu dari dua pelaku pencurian. “Benar, tersangka berhasil dibekuk berdasarkan rekaman CCTV,” kata Martuasah.

Lebih lanjut dijelaskan Tobing, setelah mengetahui ciri – ciri pelaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Edo tidak jauh dari lokasi ia mencuri sepatu. Tersangka berhsail kita bekuk pada Selasa, (3/10/2017) sekira pukul 03.00 WIB di kawasan stadion Teladan Medan,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, Tobing menyebutkan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota. “Guna menjalani pemeriksaan, tersangka langsung kita boyong ke komando. Sementara satu rekannya tengah diburu,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.

Selain memburu rekan pelaku, Tobing menambahkan, pihakya juga tengah menyelidiki penadah barang hasil kejahatan tersangka.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui telah berulangkali melakukan pencurian sepatu di kawasan tersebut bersama rekannya yang tengah diburon oleh petugas. “Sudah enam kali aku mencuri sepatu dengan kawan ku di lokasi itu,” akunya.

Pantauan di Mapolsek Medan Kota, Edo langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap Polsek Medan Kota. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Adek)

Print Friendly