Mangkir, Ombudsman Akan Panggil Paksa Kadis Kesehatan Medan
KANALMEDAN – Tanpa alasan yang jelas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Usma Polita Nasution mangkir dari panggilan Ombudsman Republik Indonesi Perwakilan provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Mangkirnya orang nomor satu di Dinas Kesehatan Kota Medan dari undangan yang disampaika Ombudsman itu, terkait klarifikasi pemutasian sejumlah pegawai Puskesmas Simalingkar, Jumat (2/6/2017)
“Hingga saat ini, tanpa pemberitahuan yang jelas, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan tidak memenuhi undangan kita terkait klarifikasi itu,” kata Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi.
Abyadi mengaku tidak mengetahui alasan alpanya Usma Polita. “Kita tidak tahu kenapa. Soalnya surat kita juga tidak dibalas,” ungkap Abyadi.
Selain itu, Abyadi menganggap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak koorperatif. Karena undangan yang dilayangkan pihaknya tidak direspon Usma.
Begitupun, orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini memegaskan, pihaknya akan menggunakan kewenangannya sesuai Undang – undang yang berlaku. Yakni memanggil paksa Usma jika tidak juga merespon undangan Ombudsman.
“Sesuai ketentuan Undang – undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kita memilik kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Kewenangan ini dilakukan apabila terlapor tidak merespon undangan serta pemanggilan yang dilakukan Ombudsman,” tegasnya.
Akan tetapi, Abyadi menambahkan, hal itu merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh Ombudsman bila terlapor benar-benar tidak memiliki itikad baik.
“Menggunakan kewenangan berupa pemanggilan paksa itu merupakan langkah terakhir. Kita melakukan upaya persuasif, dan berharap ini dapat diselesaikan dengan mudah, tidak perlu sampai ada paksaan,” tambahnya.
Menurut Abyadi, kehadiran Usma penting. Terlebih, Usma yang berwenang memutasi dan mengeluarkan SK mutasi para pegawai puskesmas. (Adek)