Di PHK PT ALS Tanpa Pesangon, Lubis dkk Minta Keadilan

LUBIS_ok

KANALMEDAN – Kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PT. ALS , tanpa pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. Nero Muchsin Lubis dan Ahmad Ramos Lubis warga Jl. Tuba I, serta Khairul Amri warga Jl. Dusun Emplasemen C, minta keadilan lewat mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Medan.

Ketiganya terduduk lesu didampingi Drs. Enrico JS. Rambe dari Badan AntiKorupsi Indonesia (Bakindo), bicara tentang perjuangan mereka menuntut haknya dari PT. ALS. Ketiganya mengaku sudah bekerja di ALS 4 dan 3 tahunan lalu, namun kemudian diberhentikan oleh perusahaan transportasi antarprovinsi tersebut, dengan alasan tidak mau menandatangani kontrak kerja.

Diceritakan ketiganya, awalnya mereka bekerja di PT. ALS dengan gaji pokok Rp. 1,2 juta/bulannya, mendapat persentase 2,5% dari hasil pendapata penumpang, serta uang makan Rp. 49 ribu/setiap masuk kerja.

Sejak dibukanya Bandara Kualam Namu ketiganya , ketiganya lantas ditugaskan untuk melayani trayek Kualanamu-Binjai dan Kualanamu-Jl. Gagak Hitam. Namun sejak beberapa bulan lalu (awal 2017), ketiganya diminta untuk menandatangani kontrak kerja, dengan masa perpanjangan 2 tahun.

“Kalau memang harus dikontrak, mengapa tidak sedari awal kami dikontrak. Jika memang PT. ALS melakukan kerjasama dengan Angkasapura (BUMN), lantas mengapa penghasilan kami di bawah ketentuan perundangan yakni UMK”, tanya Khairul dkk.

DISEBARLUASKAN

Disebutkan pula oleh ketiganya, kini foto mereka telah disebarluaskan oleh manajemen PT ALS, keseluruh stasiun yang ada tersebar di seluruh Indonesia. Dan dilarang masuk ke dalam stasiun, bahkan diminta kepada keamannan PT. ALS untuk mengusir mereka dari stasiun-stasiun yang ada.

“Kami bersedia dipekerjakan kembali oleh PT. ALS, asalkan hak-hak kami dipenuhi dan menjalankan tugas dari perusahaan tanpa intimidasi dari manajemen”, ujar Khairul dan kawan-kawan.

Ditambahkan oleh Drs. Enrico JS. Rambe selaku kuasa dari ketiganya, mereka mengadu ke Disnakertrans Kota Medan, guna mencari solusi dari Khairul dan kawan-kawan.

Namun dalam pertemuan tripartit yang dimediasi oleh Drs. Albon H. Manikl, M.Si itu, pihak PT. ALS terkesan enggan untuk mempekerjakan Khairul dan kawan-kawan dan terkesan ingin melakukan PHK. Begitulah hasil pertemuan tripartit, yang dihadiri oleh Alwi dan Novri Nasution selaku mewakili PT. ALS.

“Perusahaan enggan mempekerjakan kembali Khairul dan kawan-kawan, dan hanya bersedia memberikan uang jasa kepada ketiganya masing-masing sebesar Rp. 3 juta, ini khan sudah tidak berprikemanusiaan namanya”, sungut Enrico JS. Rambe.

Manajemen PT. ALS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan terkait konflik ketenagakerjaan dengan Khairul dkk. Alwi yang coba dihubungi lewat selulernya, saat dikonfirmasi mengatakan tengah berada di jalan dan mengenderai kenderaan. “Nanti dihubungi lagi, saya lagi di jalan ini”, ujar Alwi. (tim)

Print Friendly