Ada Apa Ya ? Wakil Ketua KPK Kunjungi Polda Sumut
KANALMEDAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan kunjungi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Orang nomor dua di lembaga anti rasuah itu diterima oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Dr Rycko Amelza Dahmiel, MSI, Wakapolda Sumut, Irwasda, Kajati Sumut diwakili As Pidum, Irwasda, Pejabat utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan beserta pejabat utama Polrestabes dan Kapolsek di jajarannya, Rabu, (5/4/2017).
Pada sambutannya, Kapolda Sumut mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran ibu Wakil Ketua KPK, karena salah satu pimpinan KPK yang berasal dari Kepolisian, dan juga kebanggaan dari Criminal Justice System (CJS).
“Ibu salah satu putri terbaik Polri mewakili di KPK. Melihat perjuangan ibu yang begitu keras waktu itu sudah duduk di KPK,” ucap Kapolda.
Alumni terbaik Lembah Tidar Tahun 1988 ini mengungkapkan, Ibu Basariah sangat berbeda dari yang lain, menyampaikan hakiki dari fungsi Kepolisian yang selama ini banyak orang tidak tahu.
Oleh karena itu sekali lagi kami mengucapkan selamat datang di Polda sumatera Utara. “Selamat datang di Sumut, ini kesempatan yang langka di tengah kesibukan ibu mau meluangkan waktu untuk datang,” ungkap Kapolda.
Ajudan Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono ini juga melaporkan Polda Sumut sudah menindaklanjuti pembentukan tim saber pungli, dengan Irwasda Polda Sumut untuk tingkat Provinsi sebagai ketua, dan tingkat Kabupaten kota sudah dikukuhkan semuanya.
“Sudah ada beberapa hasil kasus OTT dari tim Saber Pungli baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten kota,” imbuh Rycko.
Sementara, Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan dalam arahannya menyampaikan, Sumut menjadi salah satu fokus area perhatian KPK karena dua orang Gubernurnya berturut – turut terjerat tindak pidana korupsi.
“Itu sebabnya KPK selalu ada di sini dalam rangka pembenahan. Tugas saya ke sini untuk membuat pekerjaan penegak hukum itu lebih efektif dan efisien,” katanya.
Dia mengingatkan kepada rekan-rekan semua kenapa KPK itu harus ada berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. KPK muncul waktu itu karena ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum, termasuk Polisi dan Kejaksaan, sehingga masyarakat menginginkan ada satu lembaga yang bisa menangani masalah korupsi di Indonesia.
Intinya bagaimana Kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat. Pada pasal 4 UU No. 30 tahun 2002 menjelaskan tujuan KPK adalah membuat berdayaguna dan berhasil guna, benar-benar efektif dan efisien dalam penegakan hukum Tipikor.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan tiga Grand Strategi KPK yaitu, pencegahan terintegrasi, penindakan terintegrasi dan penindakan-pencegahan-serta pecegahan-penindakan terintegrasi.
“Kalau bicara penegakan hukum maka koordinasi dilaksanakan dengan polisi, kejaksaan dan penyidik. Kalau bicara pencegahan maka koordinasi dengan pihak terkait,” urainya.
Selain itu, Basariah menyebutkan, melakukan monitoring termasuk melakukan kajian-kajian terhadap instansi, termasuk kajian terhadap penegak hukum, gaji yang dibawa pulang oleh penegak hukum berapa yang memadai.
” Kajian ini sedang belangsung dan akan diberikan kepada Presiden. Permasalahannya, uang negara kira kira ada apa tidak,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, wakil ketua KPK juga mengingatkan pada Nopember 2016 sudah ditandatangani MoU KPK dengan Kapolri dalam rangka pengawalan pengunaan dana desa oleh Kepala desa.
“Dana desa mencapai Rp 74 T, hampir Rp 1 M perdesa. Titip Bhabinkamtibmas mendampingi Kepala Desa dalam penggunaan dana desa agar sesuai kebutuhan desa masing masing,” tandasnya. (Adek Siahaan)