DPRD Sumut Blender Narkoba di Langkat

KANALMEDAN – DPRD Sumatera Utara dan Polres Langkat membakar 53 kilogram daun ganja kering dan memblender 1,2 kilogram lebih sabu-sabu di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (23/11). Barang bukti narkoba itu hasil tangkapan sebelas hari kerja Polres Langkat.

Pemusnahan dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Edi Yanto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan Ketua Pengaladilan Negeri Stabat disaksikan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, Rony Situmorang, Anhar Monel, M Syarif Rawi, Putri Melani Daulay dengan membakar dan memblendernya.

“Barang bukti dua bungkus sabu seberat 320 gram disita dari tersangka Zul (31) warga Dusun Alue Guroe Desa Arongan Lise Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan IS alias Ismail (36) penduduk Desa Cempeudak Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh”.

 

Dari tersangka Zul petugas menyita satu bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dan sebungkus plastik bening berisi 120 gram sabu disita dari pelaku IS yang naik bus Sanura BL 7308 AA dan Pusaka BL 7715 PB, saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi masuk dan melintasnya narkoba di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, pada bulan lalu.

 

Selanjutnya barang bukti 1 Kg sabu disita dari SB alias Dirman (24) penduduk Dusun Alu Sipot Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabupateh Aceh Utara Provinsi Aceh, yang naik dengan menggunakan Harapan Indah BL 7688 AA, di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu 16 Novamber 2016 pukul 05.30 WIB.

 

Sedang empat bal ganja disita dari HA alias Akbar (17) pelajar, dan 11 bal ganja lainnya diamankan dari Rah (25) keduanya warga Desa Lapang Barat Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireun. Mereka saat itu naik dengan menggunakan bus penumpang umum Putra Pelangi BL 7505 AA dan ditangkap saat petugas menggelar sweping guna mengantipasi peredaran dan melintasnya narkotika dan narkoba di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu 16 Novamber lalu pukul 05.30 WIB.

 

Kemudian 21 bal ganja atau sekitar 21 disita dua tersangka kurirnya yakni Mua (18) nelayan, warga Dusun Bahagia Desa Jombo Timu Kecamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara dan Bah (20) nelayan, penduduk Desa Blang Awi Kecamatan Samtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.

 

“Mereka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di depan Masjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dari bus penumpang umum Sanura BL 7686 AA, Kamis 17 November 2016,” ujarnya.

 

Ganja sebanyak 10 bal daun ganja disita tersangka YP alias Yogi (24) warga Jalan Gub Suryo RT 2 RW 6 Desa Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Kota Gresik Provinsi Jatim, saat menggelar sweping guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langka menggagalkan pasokan narkotika tujuan Jatim, berikut menyita barang bukti 10 bal daun ganja dari dalam bus penumpang umum Pusaka BL 7723 PB, Senin 21 November pukul 06.30 WIB.

 

Pemusnahan dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung. Dimana barang bukti dimusnahkan sesaat akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk pelimpahan kasusnya.

 

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama-sama terus memerangi dan menekan peredaran segala jenis bentuk kejahatan narkoba,” urai Kapolres Langkat. (tim)

Print Friendly