Divonis 9 Tahun, Gatot Masih Nunggu Kasus Lain

KANALMEDAN – Hingga kini, mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho telah mengoleksi hukuman 9 tahun penjara karena dugaan suap dan korupsi dana bansos. Hukuman 6 tahun dia terima kemarin terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemprovsu tahun anggaran 2012 dan 2013. Adapun yang tiga tahun, dia dapatkan dari vonis suap tiga hakim serta satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

Terkait kasus dana bansos, Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan, Kamis (24/11), menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, turut serta melakukan, tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut supaya Gatot diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,88 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, jaksa meminta agar Gatot dipenjara selama 4 tahun.

Menyikapi putusan majelis hakim, Gatot melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. “Masih pikir-pikir,” kata Gatot usai sidang. Sikap serupa juga disampaikan jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Pujo Nugroho selama tiga tahun dan terdakwa Evy Susanti selama 2 tahun dan enam bulan dan denda masing-masing Rp100 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3).

LEBIH RINGAN

Dalam kasus suap hakim, Gatot diganjar 3 tahun penjara. Dia tidak sendiri nginap di hotel predeo, tetapi bersama istrinya Evy Susanti yang dijebloskan ke penjara 2,5 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Gatot dan Evy dengan hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima

bulan kurungan.

Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Maret 2016 lalu, vonis tersebut patut diberikan berdasar pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan memberatkan di antaranya mereka dianggap tidak mendukung program memberantas korupsi sementara yang meringankan adalah membuka perkara lain yang berkaitan, menyesali, dan belum pernah dihukum.

Vonis diambil setelah sedikitnya 17 saksi dihadirkan beserta barang bukti dokumen, percakapan telepon, dan sadapan pesan pendek, serta bukti lainnya.

Keduanya terbukti menyuap sesuai dengan dakwaan pertama alternatif kesatu dan dakwaan kedua. Dakwaan pertama yakni suap pada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Keduanya terbukti memberikan fulus US$27 ribu dan Sin$5 ribu untuk memenangkan gugatan di pengadilan tersebut. Dalam melancarkan aksinya, dua orang ini dibantu pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri.

“Terdakwa dua (Evy) berkomunikasi intensif dengan M Yagari Bhastara dan terdakwa satu (Gatot). Geri meminta hakim untuk mengabulkan gugatan,” kata Hakim.

Atas fulus pelicin tersebut, tiga majelis hakim yakni Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan Hakim Tripeni Irianto mengabulkan gugatan yang diajukan pihak pemerintah Sumatra Utara. Alhasil, penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Agung soal kasus korupsi bantuan sosial yang diduga dilakukan Gatot pun terhenti.

Upaya menghentikan penyidikan di Kejaksaan terendus KPK. KPK berhasil mencokok tiga hakim tersebut serta panitera Syamsir Yusfan dan M Yagari Bhastara. Kelima orang ini ditangkap pada Juli 2015 saat bertransaksi suap di Kantor PTUN Medan. Terkait suap, Gatot meyakini bukan dirinya yang berinisiatif melainkan pengacaranya.

Lebih jauh, sesuai dakwaan kedua, Gatot dan Evy terbukti menyuap eks Politikus NasDem Patrice Rio Capella. Duit “makan siang dan ngopi-ngopi” ini diduga diberikan dengan maksud agar Rio membantu Gatot untuk berkomunikasi dengan Jakaa Agung HM Prasetyo. Komunikasi dengan Prasetyo diharapkan berujung pada pengamanan kasus bansos di Kejaksaan dengan tersangka Gatot.

Rio Capella sebagai anggota NasDem dinilai mampu melobi Jaksa Agung Prasetyo yang dulu pernah menjadi kader partai yang sama. Rio menerima Rp200 juta dari Evy melalui anak buah Kaligis bernama Fransisca di Kafe Hollywood, Kartika Chandra, Jakarta.

Menanggapi vonis, Gatot dan Evy mengaku pasrah dan tak akan mengajukan banding. “Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, dengan permohonan maaf kepada masyarakat Sumatra Utara, kami menerima putusan hakim,” kata Gatot. Dengan telah terkumpulnya hukuman 9 tahun, Gatot masih menunggu kasus lain, yakni dana interpelasi dan dana bantuan bawahan. (partono)

 

Print Friendly