KPK Periksa Sekretaris DPRD Sumut

KANALMEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kali ini, penyidik KPK memanggil Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan mantan Anggota DPRD Sumut, Zulkarnaen.

“Mereka akan diperiksa untuk tersangka MA (Muhammad Afan,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selasa (27/9/2016).

Muhammad Afan sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2004-2009 dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Gatot Pujo.

Untuk diketahui kasus pemberian suap ini terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka termasuk Gatot Pujo. Lima diantaranya telah divonis, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri. Tujuh anggota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

BURUK

Banyaknya anggota DPRD Sumatera Utara yang terbelit masalah hukum khususnya kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho, membuat citra lembaga wakil rakyat itu menjadi buruk.

Hal ini diakui Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Astrayuda Bangun, ketika dimintai komentarnya.

“Saat ini, DPRD harus mampu memperbaiki citra dengan memperbaiki kinerja dalam pengawasan dan melahirkan aturan yang dibutuhkan dalam mendukung kemajuan daerah itu. Untuk itu, dibutuhkan langkah cepat dan konkrit untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Sumut,” ujar Astrayuda Bangun, Senin (26/9/2016).

Namun, lanjutnya, upaya itu diperkirakan akan sulit terealisasi karena DPRD Sumut terkesan mulai kurang produktif dalam menghasilkan perda.

Indikasinya, banyak usulan yang sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) yang tidak ditindaklanjuti Pemprov Sumut dan berbagai komisi di DPRD Sumut untuk melengkapinya menjadi bahan ranperda.

“Kondisi itu diperparah dengan minimnya kehadiran anggota DPRD Sumut, terutama dalam rapat paripurna untuk membahas dan menyetujui berbagai ranperda yang diajukan,” keluhnya. (ton)

Print Friendly