KIP Sumut Tetap Bersidang di Bulan Puasa
MEDAN – Guna menghindari penumpukan sengketa informasi, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara (Sumut) tetap bersidang selama Ramadan. Lembaga mandiri yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik itu, menargetkan seluruh sengketa yang telah diregister bisa dituntaskan sebelum Idul Fitri.
Penegasan itu disampaikan Ketua KIP Sumut H.M Zaki Abdullah, pada acara “Buka Puasa KIP Sumut bersama Wartawan dan Ketua Lembaga Negara Perwakilan Sumut” di Medan, Rabu (15/6).
“Kami berharap, saat masa tugas periode 2012-2016 berakhir September 2016, seluruh sengketa informasi yang masuk ke KIP Sumut sudah bisa diputus,” katanya didampingi Wakil Ketua, Drs. Mayjen Simanungkalit dan komisioner masing-masing Drs. Robinson Simbolon, H.M Syahyan RW dan Ramdeswati Pohan.
Disebutkan, trend pengaduan dan mensengketakan pejabat publik akibat tidak membuka akses informasi, cenderung meningkat di Sumut. Rendahnya kesadaran pejabat publik di Sumut untuk terbuka serta makin tingginya kesadaran publik atas manfaat transparansi, membuat jumlah sengketa yang masuk ke KIP Sumut tiap tahun masih tinggi.
Selama mindset pejabat publik di Sumut belum berubah untuk terbuka, maka jumlah sengketa sepertinya akan terus meningkat. Apalagi faktanya hingga kini masih banyak pejabat di Sumut belum patuhi UU KIP.
KIP Sumut kata Zaki, sejak 2012 hingga Juni 2016 telah menangani 632 sengketa informasi publik. Rinciannya, pada periode 2012-2013 sebanyak 165 kasus, 2014 sebanyak 106 kasus, 2015 sebanyak 288 kasus dan selama Januari-Juni 2016, KIP Sumut menangani 74 kasus.
“ Kami bersidang secara marathon guna menyelesaikan sengketa informasi itu. Selama Ramadan ini saja, ada 21 kasus sengketa informasi yang kami sidangkan. Minimal dua sengketa kami sidang setiap harinya,” beber Zaki.
Transparansi Dana Desa
Dalam buka puasa itu, sejumlah praktisi Pers hadir diantaranya Ketua SPS Sumut Farianda Putra Sinik SE, Pemred Harian Andalas H Baharuddin, Pemred SKM Gebrak H Ronny Simon, Ketua PWI Sumut H Hermansyah SE, Pemred Sumut24 Anto Genk, Ketua Asosiasi Media online Sumut Yoko Susilo Chow, mantan Ketua Panwaslih Sumut David Susanto SE, Ketua Kaukus Wartawan Peduli Petani dan Nelayan Jamaluddin Spd, tokoh Pers Sumut Drs Syahrir dan M Yazid. Terlihat juga dalam acara itu, sejumlah aktivis LSM, pegiat keterbukaan informasi, wartawan, mahasiswa dan Pimpinan Lembaga Negara perwakilan Sumut lainnya.
Dalam kesempatan sama, Zaki Abdullah juga menyinggung pentingnya transparansi pengelolaan dana desa. Guna mencegah penyelewengan pengelolaan dana desa tahun 2016 sebesar Rp46,98 triliun,KIP meminta aparat desa di Sumut terbuka dan transparan. Keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangatlah penting, karena dapat mencegah potensi penyimpangan.
Selama ini kata dia, masih banyak kepala desa tidak terbuka dengan anggaran dana desa. Mereka tidak patuh menjalankan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketidakpatuhan itu bisa jadi karena sebagian kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan dipilih langsung oleh rakyat. Padahal berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa bisa diberhentikan dengan tidak hormat, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat (1).
KIP Sumut sendiri berkomitmen mengawal keterbukaan informasi di desa, karena keterbukaan informasi di desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan,kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang selama ini tertinggal. (Jen)