Polsek Sunggal Tangkap Buruh Bangunan Pencuri Sarang Walet

edicuriwaletKANALMEDAN – Personel Unit reskrim Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian sarang burung walet di Jalan Kaptem Sumarsono ruko Graha Desa Hevetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pada pengungkapan itu, Polsek Sunggal mengamankan tersangka bernama Edi Bambang (47) warga Jalan Peringgan Gang Mangga Desa Helvetia, Kecamayan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan menyita barang bukti berupa tas ransel berisi hitam, ksrung plastik beris sarang burung walet, bambu ynag diujungnya terikat pisau digunakan sebagai alat mencuri sarang walet dan satu gukun tali nylon biru.

“Pencurian sarang burung walet itu pertama kali diketahui oleh petugas keamanan yang menjaga sarang burung walet tersebut pada Minggu, (10/12/2017) kemarin,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak di Mapolsek Sunggal, Senin, (11/12/2017).

Lanjut diungkapkannya, mengetahui hal itu, penjaga sarang walet langsung berkoordinasi dengan Polsek Sunggal. Berikutnya, petugas yang tiba di lokasi melakukan pengintaian bersama terhadap pelaku. “Tidak lama melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian,” ungkap mantan Wakasat res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut mengaku baru sekali melakukan pencurian sarang walet dengan cara membobol pintu belakang ruko tersebut dan mengambil sarang walet dengan mengunakan bambu yang ujungnya diikat pisau. “Baru sekali Saya mencuri walet. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” akunya. (Adek)

Print Friendly