Kepala KUA Harus Patuhi Regulasi KMA No 478 Tahun 2025

KANALMEDAN, Medan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd. diwakili Kasi Bimas Islam H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si, beserta staf Bimas Islam monitoring Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan Batang Kuis, Rabu (21/05/2025).
Payung hukum atau regulasi monitoring ini harus ada dalam pekerjaan, agar tercapai kinerja yang baik.
Mulia mengatakan, pendaftaran dan pencatatan nikah harus melalui SIMKAH dan data dalam SIMKAH harus sinkron dengan data virtualnya (DPN, Akta Nikah dan Buku Nikah ), disertai dengan berkas-berkas yang sesuai dengan regulasi yang ada yaitu dengan mengikuti PMA No 30 tahun 2024 dan juga sesuai dengan KMA No 478 Tahun 2025 tentang penegasan 3 foto, yaitu: sebelum akad nikah, yang kedua foto pada saat pelaksanaan akad dan yang ketiga pada saat penyerahan buku kepada pengantin.
Mulia Banurea juga menyampaikan bimbingan kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS yang akan menerima SK PPPK untuk lebih meningkatkan kinerjanya sebagai seorang PPPK di lingkungan Kementerian Agama.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Kuis yang dipimpim Plh Ka. KUA. Amru Hasibuan, manjelankan tugasnya sebagai Plh berlangsung dengan baik dan amanah. (sormin)