Dosen Universitas Islam di Medan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tuntut Keadilan


KANALMEDAN, Medan – Seorang dosen dari universitas Islam ternama di Kota Medan, Zainal Arifin Sinambela, M.Kom, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Rabu (29/1/2025). Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Melalui kuasa hukumnya, Madayan Hasibuan, SH, dan Iwan Rohman Harahap, SH, Zainal Arifin menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.
Atas kejadian tersebut, Zainal Arifin Sinambela mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan pencemaran nama baik ini, termasuk tangkapan layar, dan keterangan saksi.

“Kami sudah menyerahkan berbagai bukti yang memperkuat laporan ini. Harapan kami, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Madayan Hasibuan, SH, Rabu.

Kasus pencemaran nama baik ini tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat berpengaruh pada dunia akademik secara keseluruhan. Zainal Arifin Sinambela merasa reputasinya sebagai seorang pendidik tercoreng akibat tuduhan yang tidak berdasar.

“Saya berharap keadilan ditegakkan. Sebagai seorang akademisi, nama baik dan integritas sangat penting. Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama di era digital seperti sekarang,” ungkap Zainal Arifin Sinambela.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum. “Kami akan memastikan hak-hak klien kami terlindungi dan keadilan ditegakkan,” tegas Iwan Rohman Harahap, SH.,MH

Saat ini, kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.