Ombak Sumut Pertanyakan Kutipan Uang Bagi Siswa Tahfiz Berasrama MTsN 2 Medan
KANALMEDAN-Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (Ombak) Sumut, pertanyakan dugaan pengutipan uang bagi siswa berasrama sebesar Rp 1,8 juta per siswa dan juga legalitas izin pelaksanaan program tahfiz berasrama dari pejabat berwewenang di Kementerian Agama.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala MTsN 2 Medan, Pesta Berampu, Ombak mempetanyakan legalitas izin penyelenggaraa program tahfiz dari pejabat terkait di Kemenag untuk pelaksanaan program siswa berasrama serta besaran uang asrama yang sangat memberatkan orangtua.
Terkait hal surat tersebut, wartawan coba konfirmasi pada Kepala MTsN 2 Medan Pesta Berampu melalui WA, Jumat (16/8) tapi tak ada jawaban.
Sekadar mengingat, beberapa tahun lalu, MTsN 2 Medan mendapat bantuan bangunan asrama dua lantai dari SBSN.
Asrama dibangun untuk menampung siswa madrasah dari luarkota Medan dan juga siswa lainnya yang ingin tinggal di asrama.
Tetapi kemdian, asrama tersebut berubah fungsi menjadi tempat tinggal siswa/i yang mengikuti program tahfiz dengan mengutip biaya baik uang sekolah maupun uang asrama.
Di luar uang bulanan, kata sumber, juga masuk asrama diminta 3,5 juta dengan dalih untuk uang sarana tempat tidur, lamari dan lainnya.
“Sementara semua fasilitas itu sudah ada ditanggung negara melalui program SBSN,” jelas sumber yang tidak bersedia ditulis namanya.
Siswa yang mengikuti program tahfiz harus mengikuti dan mematuhi ketentuan dan aturan yang dibuat sendiri MTsN 2 Medan baik besaran dana yang harus dibayar orangtua siswa setiap bulannya maupun dana lainnya tanpa ada pemberitahuan pada pejabat terkait di Kemenagsu.
Siswa yang ikut program tahfiz harus menandatangani surat bermeterai bersedia mematuhi peraturan yang dibuat pihak MTsN 2 Medan dan tidak boleh pindah ke kelas reguler dengan alasan kalau ada yang pindah yang lain juga minta pindah.
Terkait uang sebesar Rp 1,8 juta yang harus dibayar siswa program tahfiz setiap bulannya, tidak dibantah KTU MTsN 2 Medan Sufrizal. Ia mengatakan uang sebesar itu adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa.
“Uang sebesar Rp 1,8 juta tiap bulannya adalah untuk uang makan dan uang cuci pakaian siswa,” kata KTU, Kamis ( 15/8).
Sementara itu, Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu, Erwin P Dasopang mengatakan, bahwa sejak dibuka program tahfiz di MTsN 2 Medan dan tinggal di asrama, pihaknya tidak pernah mengetahui bahwa ada program kelas tahfiz di MTsN 2 Medan karena selama beroperasi tidak pernah ada laporan maupun pemberitahuan dari Kepala MTsN 2 Medan, baik laporan pembukaan kelas program tahfiz maupun perkembangan proses pembelajaran.
“Kami tidak pernah menerima laporan bahwa ada siswa berasrama dengan menyelenggarakan pembelajaran program tahfiz di MTsN 2 Medan. Sepengetahuan kami, asrama itu diperuntukkan untuk siswa dari luar kota,” kata Erwin melalui telelon selulernya seraya menambahkan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya program madrasah selama memenuhi aturan dan peraturan.
“Tidak boleh ada sekolah/madrasah dalam sekolah/madrasah dan tidak boleh sekolah/madrasah ‘berbisnis’, semua ada aturannya yang harus dipatuhi dan dipedomani,” jelas Kabid.
Lebih lanjut Kabid mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai regulasi yang ada dan juga untuk menindaklanjuti petunjuk Direktur Madrasah Kemenag RI. sor