Kasus Tambang Pasir Kuarsa, Polda Sumut Diminta Jemput Paksa Chang Jui Fang, Dirut PT Jui Shin Indonesia
KANALMEDAN – Dirut PT Jui Shin Indonesia (JSI), yang sekaligus Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), belum juga dijemput paksa petugas Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Sumaryono.
“Jangan berlarut-larut, Polda Sumut harus tunjukkan kepastian hukum. Polda Sumut (Dirreskrimum) jangan mau kalah dengan Dirut JSI, masyarakat mendukung kepolisian,” kata Max Donald, Ketua LSM Gebrak, Minggu (23/6/2024).
Sambungnya, “Ada apa tiba-tiba setelah kita duga muncul surat resmi jemput paksa terhadap Chang Jui Fang Dirut JSI, malah diduga seperti dipetieskan?” jelas Max menambahkan dua unit ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia sudah diamankan sebagai barang bukti sebelumnya.
Informasi yang diperoleh wartawan, bahwa dalam waktu dekat akan ada pula elemen masyarakat yang melaporkan terkait dugaan korupsi Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU), kasus PT JSI dan PT BUMI ini.
Diketahui lagi, pelapor sudah matang mempersiapkan segala yang bisa dijadikan bukti oleh APH untuk memperkuat laporan pengaduannya.
Ditelusuri kembali ke lokasi 4 titik bekas galian penambangan pasir kuarsa, sudah mirip danau buatan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Asahan yang diduga pemainnya PT BUMI dan PT JSI.
Tak kalah dengan lokasi yang berada di Desa Gambus Laut, dugaan penambangan di luar kordinat dan tak melakukan reklamasi pasca tambang
juga terjadi di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih (Batubara), tersebut.
Lagi dimintai tanggapan Max Donald, Polda Sumut (Ditreskrimsus), maupun Kejati Sumut (Pidsus), semoga mampu menyelamatkan keuangan negara yang sangat besar dirugikan dari aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum tersebut.
“Kerusakan lingkungan hidup akan cukup besar mengakibatkan kerugian keuangan negara bila perusahaan pertambangan yang menambang disana (Desa Gambus Laut dan Desa Suka Ramai-Kabupaten Asahan), diduga tetap tidak mau melaksanakan reklamasi dan pasca tambang sesuai dokumen rencana pelaksanaan dalam RKAB perusahaan tersebut. Disitu ada celah masuknya APH melakukan penindakan sesuai hukum, baik Tipikor, bahwa diduga telah terjadi korupsi Sumber Daya Alam yang merugikan kekayaan negara, akibat tata kelola penambangan yang buruk merusak lingkungan hidup,” tegas Max.
Lanjutnya, dalam kasus ini, sebab hasil tambang yang diduga tak bayar pajak itu diolah menjadi barang jadi, lalu dikomersilkan, lagi diduga kuat kerugian keuangan negara.
“Diduga PT Jui Shin Indonesia adalah penikmat utama keuntungan dari tambang ilegal di luar koordinat, tidak sesuai dokumen RKAB, yakni anak perusahaannya PT Jui Shin, PT BUMI pada tambang pasir kuarsa di Kabupaten Batubara. Sedangkan untuk tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan di Kabupaten Asahan dibeli dari pertambangan diduga ilegal yang dilakukan perorangan,” ungkapnya.
Terkait kasus PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ini, sejak Januari 2024 kepada Direktur Ditrekrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan diinformasikan, bahwa aktivitas penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Batubara diduga merusak lingkungan, dengan beberapa foto dan video kondisi di lokasi turut dikirim pula.
Sempat menegaskan telah menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan, tetapi sampai sekarang sepertinya terkesan jalan di tempat, disebut Kombes Andry masih pada tahap mengumpulkan saksi-saksi menentukan pelanggaran hukumnya.
Kasus ini sudah dilaporkan Laporan ke Kejati Sumut, Kejaksaan Agung dan KPK oleh anak Sunani bernama Adrian (25), yang didampingi kuasa hukumnya Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, sekitar tiga Minggu lalu, (10/6/2024), atas dugaan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan merugikan keuangan Negara.
Menanggapi itu, Kajati Sumut Idianto SH MH, melalui Kasipenkum Yos A Tarigan mengatakan, “surat yang masuk telah ditindaklanjuti, tupoksi Kejaksaan mencari perbuatan dugaan korupsi.”
Sebelumnya, awal kasus ini bermula dari laporan Sunani ke Polda Sumut bersama Pengacaranya Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med pada Januari 2024 lalu, bahwa lahannya seluas sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, diduga dirusak dan pasir kaolin didalamnya dicuri, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI sebagai terlapornya.
Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin juga sudah menegaskan, bahwa dirinya dan Camat Lima Puluh Pesisir tidak pernah menandatangani dokumen perpanjangan RKAB perusahaan penambang pasir kuarsa di desanya.
Lebih parah, daerah aliran sungai Gambus yang berada di samping lokasi penambangan pasir kuarsa PT BUMI dan Juishin Indonesia sempat dijebol, hingga menyebabkan lingkungan sekitar rusak, masyarakat mengaku tanaman mereka pada mati karena terendam air. DAS jebol itu bersama bila hujan deras dan air dari gunung juga diduga penyebab banjir besar semakin parah melanda Kecamatan Air Putih dan Lima Puluh Pesisir belum lama ini, hingga ribuan warga menjadi korban. Belakangan pasca ramai disoroti media, sudah ditutup ditimbun DAS yang sempat dijebol tersebut.
Lalu diinformasikan masyarakat kepada wartawan, bahwa ada lagi penambangan ilegal tanah kaolin, sejak tahun 2021 beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan hingga saat ini, dimana PT Jui Shin Indonesia diduga sebagai penadahnya.
Kemudian tanah kaolin tersebut dari lokasi penumpukan di Desa Pulau Raja, dibawa menggunakan truk tronton ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 dengan harga per ton-nya Rp97 ribu.
Kepada pihak Inspektur Tambang wilayah Sumut, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM yang berfungsi sebagai Pengawasan, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, instansi pemerintah dari pusat itu disebut sudah merekomendasikan agar APH melakukan tindakan hukum.
Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing juga sudah menegaskan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, yang berarti diduga ilegal. Apalagi disebut pertambangan itu milik perorangan, dipastikan tidak boleh oleh Sihombing.
Sementara itu, Chang Jui Fang yang terus berusaha dikonfirmasi wartawan, masih tetap terkesan bungkam.
Meski berulang-ulang ditelepon wartawan, dikirimi pesan melalui WhatsApp (0811 1839 XXX), bahkan dicoba ditemui di kantornya di KIM 2 Medan dan di Kompleks Cemara Asri Medan, tetap belum berhasil.
Sedangkan baru-baru ini, ada pihak yang mengaku perwakilan, legal PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI memberikan surat hak jawab kepada salah satu media, namun sampai sekarang tidak jelas membuktikan lampiran dokumen sebagai penguat pernyataan hak klarifikasi mereka. (Nas)